Tambahan Bantuan Bagi Penerima BST dan PKH
Aditya Pertama 06 Agustus 2021 09:43:13 WIB
PoncoWarta - Setiap penerima Bantuan Sosial Tunai (BST) dan Program Keluarga Harapan (PKH) di kalurahan Poncosari menerima tambahan beras sebanyak 10 kilogram. Pengambilan tambahan bantuan ini dilaksanakan di pendopo kalurahan Poncosari dan pendopo dusun Karang pada hari kamis (05/08/2021).
Dimulai pada pukul 08.00 WIB para penerima bantuan sudah mengantri untuk mengambil bantuan berupa beras tersebut. Dari wawancara salah satu warga kalurahan Poncosari, Ngatinem menyatakan bahwa dengan adanya bantuan ini para warga sangat bersyukur dan berterimakasih kepada pihak yang telah mengadakan tambahan bantuan yang memberikan masukan bahan pangan.
Menurut Ika Wahyu Nurrini selaku Kamituwo kalurahan Poncosari, bahwa adanya tambahan bantuan ini adalah sebagai bentuk perlindungan dan jaminan sosial, bagi masyarakat di wilayah yang terdampak oleh kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4.
Penyaluran bantuan BST dikelola oleh Kantor Pos sebagai mitra penyalur bantuan dan sedangkan bantuan dari PKH dikelola oleh tim pendamping PKH dari kapanewon Srandakan.
Komentar atas Tambahan Bantuan Bagi Penerima BST dan PKH
Formulir Penulisan Komentar
Statistik Kunjungan
Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Jumlah Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- Penyaluran Program Banpang 2025
- Pemanfaatan Galon Bekas Untuk Penanaman Sayuran Melalui Hidroponik
- Perdalam Ilmu Agama, Pelaksanaan Pengajian Rutin Oleh Ibu Ibu Dusun Besole
- MITIGASI GEMPABUMI & TSUNAMI
- Pendampingan TPA Oleh Mahasiswa UMY DI Masjid Al Ikhlas Dusun Besole
- Kerja Bakti Merawat Demplot KWT Gemah Ripah
- Distribusi Beras Banpang DI Kalurahan Poncosari
Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License
