Badan Permusyawaratan Desa

31 Januari 2017 19:22:46 WIB

Menimbang : a. Bahwa sesuai pasal 30 Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 16 Tahun 2017 tentang Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Kabupaten Bantul;
    b. Bahwa untuk meningkatkan epektifitas serta menjalankan fungsi Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Poncosari;
    c.

Bahwa untuk mengatur pelaksana butir-butir diatas perlu ditetapkan dengan  keputusan Badan Permusyawaratan Desa (BPD)

       
Mengingat : 1. Undang-undang No 22 Tahun 1999 tentang pemerintahan Daerah;
    2. Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 16 Tahun 2017 tentang Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Kabupaten Bantul.
       
Memperhatikan :   Kesimpulan Rapat Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Pada tanggal 05 Januari 2018 (Rapat Pleno BPD)
       
Menetapkan :   Keputusan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Poncosari Kecamatan Srandakan Kabupaten Bantul

 

 

Tugas Badan Permusyawaratan Desa (BPD):

1.

Membahas rancangan peraturan desa bersama kepala desa

2.

Melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan desa dan peraturan kepala desa

3.

Mengusulkan, pengangkatan dan pemberhentian kepala desa

4.

Membentuk panitia pemilihan kepala desa

5.

Menggali, menampung, menghimpun, merumuskan dan menyalurkan aspirasi masyarakat

6.

Menyusun tata tertib BPD.

 

Hak Badan Permusyawaratan Desa (BPD):

1.

Meminta keterangan kepada pemerintah desa

2.

Menyatakan pendapat Kewajiban

3.

Mengamalkan pancasila, melaksanakan UUD 1945 dan mentaati segala peraturan perundang-undangan

4.

Melaksanakan kehidupan demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan desa

5.

Mempertahankan dan memelihara hukum nasional sera keutuhan NKRI

6.

Menyerap, menampung, menghimpun dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat

7.

Memproses pemilihan kepala desa

8.

Mendahulukan kepentingan umum diatas kepentingan pribadi, kelompok dan golongan

9.

Menghormati nilai-nilai sosial budaya dan adat istiadat masyarakat setempat

10.

Menjaga norma dan etika dalam hubungan kerja dengan lembaga kemasyarakatan.

 

Kelembagaan Badan Permusyawaratan Desa (BPD)

Desa Poncosari Periode 2018-2024

 

 

Nama   Jabatan
H Subardi Djoko S,S.Pd : Ketua BPD
H Tukiranta : Wakil Ketua
Sri Suparmi : Sekretaris
Suratman, S.Pd : Bidang Penyelenggaraan Pemerintah Desa dan pembinaan Kemasyarakatan 
Sutopo : Bidang Pembangunan Desa dan Pemberdayaan Masyarakat Desa 
Sugiyono : Anggota
Jaka Ariwibowo : Anggota
Anwar Santoso  : Anggota
Alivia Putri G : Anggota

 

 

Kebijakan Privasi

Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License