Visi dan Misi

31 Januari 2017 19:48:35 WIB

VISI DAN MISI DESA PONCOSARI

 

VISI DESA PONCOSARI

Membangun Poncosari Kearah Kemajuan Disegala Aspek  ( Menciptakan Poncosari Yang Sejahtera Berbudaya Berwawasan Lingkungan Berbasis Pada Pemerintahan Yang Empatik, Akuntabel dan Profesional ).Visi tersebut mengandung pengertian bahwa kondisi desa Poncosari yang ingin diwujudkan dimasa yang akan datang adalah PONCOSARI  yang Produktif , Objektif, Nyaman, Co-Operatif, Organisational, Santun, Asri , Religius, Indah

 

PRODUKTIF  dalam arti pemerintah desa harus  menfasilitasi dan mendorong  kegiatan masyarakat yang produktif  dalam peningkatan  kesejahteraan hidup warga

OBJEKTIF  dalam arti bahwa dalam melayani warga  tidak pilih kasih   akan tetapi berdasar prestasi  dan secara proporsional

NYAMAN   dalam arti bahwa pemerintah desa wajib menciptakan situasi nyaman aman  baik fisik maupun  non fisik dan menjamin kebebasan yang bertanggungjawab

CO – OPERATIF  mengandung  arti bahwa dalam melaksanakan kegiatan pembangunan selalu mengedepankan gotong royong  kekeluargaan dan kebersamaan serta kearifan lokal

ORGANISATIONAL dalam arti bahwa segala kegiatan harus terorganisir ada pembagian tugas yang jelas , segala aturan disepakati dan  ditaati,   tata- titi – telaten – atul  ( teratur, teliti, rajin, terbiasa )

SANTUN  dalam arti bahwa warga Poncosari senantiasa menjunjung tinggi sopan santun  dalam segala situasi dan kondisi 

ASRI  dalam arti bahwa upaya pengaturan tata ruang didesa dapat serasi,selaras dan seimbang dengan kegiatan kegiatan warga yang menghuninya sehingga akan menumbuhkan perasaan kerasan, asri tidak mewah tetapi lebih cenderung memanfaatkan potensilingkungan yang bersandar pada kreativitas manusiawi

RELIGIUS dalam arti bahwa landasan utama dalam membangun dilandasi oleh nilai nilai budi perkerti yang luhur yaitu  taqwa dan mencari ridho Allah,  berbuat  ikhlas,  sabar,  tawakal membudayakan kehidupan yang agamis, menjadikan   kekuatan  mental spiritual sebagai benteng  penanggulangan ATHG ( Ancaman, Tantangan, Hambatan, Gangguan  ) 

INDAH mengandung maksud bahwa  tujuan akhir dari pembangunan adalah sukses lahir bathin dan sukses kehidupan dunia  dan akherat ; hanya akan tercapai apabila  dihiasi oleh

  1. Ulama : membimbing umat dengan ilmunya
  2. Penguasa : menjadi pengayom dan pelindung umat
  3. Umat / masyarakat : rajin beribadah, dan bekerja serta saling mendo’akan
  4. Pedagang : bersifat jujur, dan melayani dengan baik dan berkualitas
  5. Pegawai / pamong : disiplin, dalam melayani masyarakat sepi ing pamrih rame ing gawe 

 

MISI DESA PONCOSARI

Misi merupakan pernyataan tentang tujuan operasional organisasi ( Pemerintah Desa Poncosari ) yang di wujudkan dalam produk dan pelayanan sehingga dapat mengikuti irama perubahan keadaan bagi pihak-pihak yang berkepentingan pada masa mendatang. Sebagai penjabaran dari visi yang telah di tetapkan di atas, pernyataan misi mencerminkan segala sesuatu yang akan dilaksanakan untuk pencapaian visi tersebut diatas.dengan adanya pernyataan misi pemerintah desa Poncosari maka akan dapat dijelaskan mengapa pemerintah desa eksis dan apa maknanya pada masa yang akan datang.

Pernyataan Visi Desa Poncosari diatas merupakan keadaan yang ingin dicapai oleh pemerintah desa poncosari pada masa mendatang dalam melakukan kegiatan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat. Dengan demikian maka dalam kurun waktu 5 tahun kedepan desa poncosari menekankan pencapaian pada hal-hal sebagai berikut :

  1. Peningkatan pendapatan masyarakat
  2. Peningkatan pengetahuan dan keterampilan
  3. Peningkatan kesehatan
  4. Peningkatan sarana dan prasarana di bidang pemerintahan , pendidikan, pertanian, kesehatan, transportasi, perlindungan masyarakat dan kebencanaan
  5. Peningkatan IMTAQ
  6. Pembangunan Sistim dan budaya penanggulangan bencana
Kebijakan Privasi

Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License