LPMD

31 Januari 2017 19:23:28 WIB

 

Menimbang

:

a.      

bahwa untuk mendukung penyelenggaraan Pemerintahan Desa yang efektif dan efisien dalam pemberdayaan masyarakat perlu dibentuk Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa;

 

 

b.      

bahwa masa bakti kepengurusan LPMD yang  lama telah habis pada tahun 2016;

 

 

c.      

bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan b perlu menetapkan Keputusan Lurah Desa Poncosari tentang Pemberhentian Kepengurusan LPMD Masa Bakti 2013 – 2016 dan Pengangkatan Kepengurusan LPMD Desa Poncosari Masa Bakti 2016 – 2018

 

Mengingat

:

1.         

Undang-Undang Nomor 6  Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara tahun Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495);

 

 

2.         

Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 213, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539)sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 157);

 

 

3.         

Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 168, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5558) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2015 tentang perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2015 Nomor 88) ;

 

 

4.         

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 111 Tahun 2014 tentang Pedoman Teknis Peraturan di Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2091);

 

 

5.         

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2093);

 

 

6.         

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2094);

 

 

7.         

Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pedoman Kewenangan Berdasarkan Hak Asal Usul dan Kewenangan Lokal Berskala Desa (Berita Negara Republik Indonesias Tahun 2015 Nomor 158);

 

 

8.         

Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 20 Tahun 2007 tentang Pedoman Organisasi Pemerintah Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 08 Tahun 2009;

Peraturan  Daerah Kabupaten Bantul Nomor 04 Tahun 2009 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa ;

 

 

9.              

Peraturan Desa Poncosari Nomor  8 Tahun 2015 tentang Rencana Kerja Pembangunan Desa Tahun 2016;

 

 

10.          

Peraturan Desa Poncosari  Nomor 10 Tahun 2015 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2016;

 

MEMUTUSKAN

Menetapkan

:

 

PERTAMA

 

Memberhentikan Kepengurusan LPMD Desa Poncosari Kecamatan Srandakan Kabupaten Bantul  Masa Bakti 2013 – 2016 dengan ucapan terima kasih atas jasa- jasanya.

KEDUA

 

:

Pengangkatan Kepengurusan LPMD Desa Poncosari, Kecamatan Srandakan Kabupaten Bantul Masa Bakti 2016 – 2018 sebagaimana tercantum dalam lampiran surat keputusan ini.

KETIGA

:

Tugas- tugas LPMD  adalah sebagai berikut:

1.

Menyusun rencana pembangunan secara partisipatif.

2.

Melaksanakan, mengendalikan, memanfaatkan, memelihara dan mengembangkan pembangunan secara partisipatif.

3.

Menggerakkan dan mengembangkan partisipasi, gotong royong dan swadaya masyarakat dalam pembangunan.

4.

Menggali dan memanfaatkan secara tepat sumber- sumber pembangunan yang ada di Desa.

5.

Menumbuhkembangkan kondisi dinamis masyarakat dalam rangka pemberdayaan masyarakatDalam melaksanakan tugasnya PTPKD bertanggung jawab kepada Lurah Desa.

KEEMPAT

:

Segala biaya yang timbul akibat ditetapkannya Surat Keputusan Lurah Desa ini dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Poncosari Kecamatan Srandakan Kabupaten Bantul.

KELIMA

 

Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.

 

SUSUNAN DAN PERSONALIA  KEPENGURUSAN LPMD DESA PONCOSARI

KECAMATAN SRANDAKAN KABUPATEN BANTUL

MASA BAKTI 2016- 2018.

 

No

Jabatan

N a m a

Alamat

1.

Ketua

1. H. Ali Arifin, M.Pd

Koripan

2. H. Noto Amin, BA

Ngentak

2.

Sekretaris

1. Subandi, S.Pd

 Polosiyo

2. Muklas  Arjudin, S.Pd

Babakan

3.

Bendahara

1. H. Adam Santoso, S.Ag

Ngentak

2.H. Sutaryono

Kukap

4.

Seksi Ekbang Lingkungan Hidup

1. Sutopo

Gunturgeni

2. Wardani

Bayuran

3. Alwi Handonotopo, S.P

Babakan

5.

Seksi Pendidikan dan Olah Raga

1. Santa, S.Pd

 Godegan

2. Suparlan, S.Pd

Talkondo

3. Muji Hartono, S.Pd

 Wonotingal

6.

Seksi Pemberdayaan Perrempuan

1. Kasmiyati, S.Pd

Gunturgeni

2. Ngatinah

Godegan

3. Dra. Sri Murtinah

Babakan

7.

Seksi  Sosial Budaya dan Agama

1. H. Bambang Cahyadi, K, S.Ag

Sambeng  III

2. Muh. Dawam

Sambeng I

2. Juharno, S.Pd

 Besole

8.

Seksi Ketertiban Masyarakat dan Kebencanaan

1. Sambudi

Krajan

2. Sujarwanto, S.Pd

Babakan

3. Dalijo

Kukap

 

Kebijakan Privasi

Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License