TP PKK

31 Januari 2017 19:24:16 WIB

Menimbang

:

a.

Bahwa untuk mendukung penyelenggaraan Pemerintah Desa   yang efektif dan efisien Desa Poncosari Kecamatan Srandakan Kabupaten Bantul perlu membentuk Lembaga Kemayarakatan Desa;

 

 

b.

Bahwa untuk menjalankan tugas dan fungsinya dibentuk Lembaga Kemayarakat Desa yaitu Tim Penggerak PKK Desa, Desa Poncosari  Kecamatan Srandakan Kabupaten Bantul;

 

 

c.

Bahwa berdasar pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, dan b perlu menetapkan Keputusan Lurah Desa Poncosari tentang Pengukuhan Pengurus Tim Penggerak PKK masa bakti 2012- 2015.

 

Mengingat

:

1.

Undang- Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pembentukan Daerah- daerah Kabupaten Bantul dalam lingkungan Daerah Istimewa Yogyakarta;

 

 

2.

Undang- Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 8 Tahun 2005 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 12 Tahun 2008;

 

 

3.

Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950 tentang Penetapan mulai berlakunya Undang- Undang Tahun 1950 Nomor 12, 13, 14 dan 15;

 

 

4.

Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa;

 

 

5.

Keputusan Mendagri  Nomor 53 Tahun 2000 tentang Gerakan Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga;

 

 

6.

Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 04 Tahun 2009 Tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa;

 

 

7.

Peraturan Desa Poncosari Nomor 03 Tahun 2012 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Poncosari Tahun Anggaran 2012.

MEMUTUSKAN

Menetapkan

:

 

 

 

PERTAMA

:

Pengukuhan Pengurus Tim Penggerak PKK masa bakti 2012- 2015 dengan susunan dan personalia sebagaimana dalam lampiran keputusan ini.

 

KEDUA

 

Tugas Tim Penggerak PKK adalah menanggulangi berbagai masalah kesejahteraan sosial, terutama yang dihadapai ibu- ibu, baik yang bersifat preventif, rehabilitative, maupun pengembangan potensi ibu- ibu di lingkungannya.

 

KETIGA

 

Dalam melaksanakan tugas Tim Penggerak PKK mempunyai beberapa fungsi :

 

 

a.

Pembinaan terhadap Penggerak PKK tingkat Pedukuhan.

 

 

b.

Penyelenggaraan usaha kesejahteraan sosial terutama Ibu- Ibu.

 

 

c.

Penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan bagi masyarakat terutama Ibu- Ibu.

 

 

d.

Penyelenggaraan pemberdayaan masyarakat dilingkup Desa secara komprehensif

KEEMPAT

:

Dalam melaksanakan tugasnya Pangurus Tim Penggerak PKK bertanggungjawab kepada Lurah Desa;

 

KELIMA

:

Segala biaya yang timbul akibat ditetapkannya Keputusan ini dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa.

 

KEENAM

:

Apabila dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam Keputusan ini akan diperbaiki sebagaimana mestinya

 

KETUJUH

:

Keputusan Lurah ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

 

 

 

 

Daftar TP PKK Desa Poncosari

 

 

Ketua        I

:

Marwatiningsih

 

 

Ketua        II

:

Sujinah, S.Pd

 

 

Sekertaris  I

:

Pujimah, SPd, S.I.P

 

 

Sekertaris II

:

Warsinah

 

 

Bendahara I

:

Siti Zarusdati, AMd

 

 

Bendahara                 

:

Umi Sholikhah, S.Pd

 

 

Pokja  I

:

Ketua

:

Subandiyah

 

 

Sekertaris

:

Sri Suwarni

 

 

Bendahara

Anggota

:

;

Maryati

Sarjimah

Pokja  II

:

Ketua

:

Hj. Susiyati

 

 

Sekertaris

:

Rumilah

 

 

Bendahara

Anggota

:

:

Sulastri

Asih Purnami ,MPd

Ny Katmi

Subariyah, SPd

Pokja III

:

Ketua

:

Prihartanti, SPd

 

 

Sekertaris

:

Istikam

 

 

Bendahara

Anggota

:

:

Semiyati

Jumariyah, SPd

Pokja IV

:

Ketua

:

Hj.Sutiati

 

 

Sekertaris

:

Liswinanti MZ

 

 

Bendahara

Anggota

:

:

Hj.Sudarmiyati, AMD

Hj. Ngadiyem

 

Kebijakan Privasi

Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License