Tata Cara Muatan Angkurtan Barang Galian Golongan C
Aditya Pertama 09 Agustus 2021 09:20:52 WIB
Dalam ketentuan UU No 22 Th 2009 tentang lalu lintas dan angkutanjalan telah diatur mengenai tata cara pemuatan angkutan barang, daya angkut dimensi kendaraan dan kelas jalan. Hal ini juga relevan dengan Peratutan Pemerintah No 55 Tahun 2012 tentang kendaraan dan juga Peraturan menteri No. 60 Tahun 2019 tentang penyelenggaraan angkutan barang dengan kendaraan bermotor dijalan.
Berikut selebaran mengenai Tata Cara Muatan Angkurtan Barang Galian Golongan C.
Komentar atas Tata Cara Muatan Angkurtan Barang Galian Golongan C
Formulir Penulisan Komentar
Statistik Kunjungan
Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Jumlah Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- Meriahkan HUT RI, Warga Sambeng II Ikuti Mancing Bersama
- Senam Lintas Sektor Kapanewon Srandakan
- Pembelajaran Penanganan Sampah Dalam Gen Z Mengajar KKN UMY 149
- Panewu Anom Laksanakan Kunjungan Di Posyandu Kuwaru
- Sambut HUT RI, Warga Talkondo Laksanakan Kerja Bakti
- Pengajian Rutin Ahad Pagi Dusun Talkondo
- Kenalan AI, KKN UMY 053 Selenggarakan Pengenalan Artificial Intelligence
Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License
