Tata Cara Muatan Angkurtan Barang Galian Golongan C
Aditya Pertama 09 Agustus 2021 09:20:52 WIB
Dalam ketentuan UU No 22 Th 2009 tentang lalu lintas dan angkutanjalan telah diatur mengenai tata cara pemuatan angkutan barang, daya angkut dimensi kendaraan dan kelas jalan. Hal ini juga relevan dengan Peratutan Pemerintah No 55 Tahun 2012 tentang kendaraan dan juga Peraturan menteri No. 60 Tahun 2019 tentang penyelenggaraan angkutan barang dengan kendaraan bermotor dijalan.
Berikut selebaran mengenai Tata Cara Muatan Angkurtan Barang Galian Golongan C.
Komentar atas Tata Cara Muatan Angkurtan Barang Galian Golongan C
Formulir Penulisan Komentar
Statistik Kunjungan
Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Jumlah Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- Syawalan Komunitas Palapa Rescom Yogyakarta
- Upaya Persiapan Seleksi, Calon Peserta Ujian Pamong Ikuti Pembekalan
- Kegiatan Keagamaan Anak Melalui TPA
- Melalui Sedekah Sampah, Warga Talkondo Bangun Tingkat Kesadaran Pengelolaan Sampah
- Penanaman Padi Menggunakan Transplanter Oleh Gapoktan
- Gapoktan Ngudi Mulyo Ikuti Bimtek Pengendalian OPT Pada Bawang Merah
- Survey Kebutuhan Penerima RTLH Tahun 2025
Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License
