Pengumuman Dokumen Kependudukan

Aditya Pertama 16 September 2021 10:10:24 WIB

Dengan dasar pemberlakuan aturan yang mengacu pada Permendagri Nomor 104 Tahun 2019 Pasal 19 ayat 6 tentang Pendokumentasian Administrasi Kependudukan, menyatakan bahwa dalam hal dokumen kependudukan dengan format digital yang sudah ditandatangani secara elektronik dan KTP-el tidak memerlukan pelayanan legalKalurahahn Kabupaten Tanah Bumbu, yang memiliki dokumen kependudukan yang diterbitkan secara digital dan melalui proses Tanda Tangan Elektronik (TTE), kini tidak memerlukan pengesahan kembali, penduduk bisa mengecek keabsahan dokumen kependudukannya melalui aplikasi Barcode yang terdapat pada ponsel android.

Komentar atas Pengumuman Dokumen Kependudukan

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
Isikan kode Captcha di atas
 
Kebijakan Privasi

Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License