TV Digital

Aditya Pertama 29 September 2021 11:32:38 WIB

Siaran televisi analog yang telah mengudara selama hampir 60 tahun di Indonesia akan digantikan oleh siaran televisi digital selambat-lambatnya pada 2 November 2022.Siaran televisi digital menggunakan modulasi sinyal digital dan sistem kompresi akan menghadirkan kualitas gambar yang lebih bersih, suara yang lebih jernih dan canggih teknologinya bagi masyarakat Indonesia.Dalam masa peralihan ke siaran televisi digital, masyarakat tetap bisa untuk menonton siaran televisi analog namun sangat dianjurkan untuk mulai merubah tangkapan sinyal antena di rumah dari siaran analog ke digital.

Peralihan dari siaran tv analog menjadi digital telah tertuang dalam peraturan menteri komunikasi dan informatika nomor 6 tahun 2021 tentang penyelenggaraan penyiaran. Adapun sejumlah kelebihan dari TV Digital yang disampaikan adalah : Tidak perlu berlangganan, Penerimaannya lewat antenna UHF seperti TV analog, Kualitas gambar dan suaranya superior, Tidak berbintik atau kabur pada sinyal lemah.

Komentar atas TV Digital

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
Isikan kode Captcha di atas
 
Kebijakan Privasi

Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License