Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2

Aditya Pertama 03 November 2021 12:56:35 WIB

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bantul Daerah Istimewa Yogyakarta mengeluarkan Instruksi Bupati (Inbup) terkait dengan penurunan PPKM ke level 2 yang dimulai pada akhir oktober lalu. Sebagaimana diperintahkan dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3, Level 2 dan Level 1 Corona Virus Desease 2019 di wilayah Jawa dan Bali dan Instruksi Gubernur DIY Nomor 34/INSTR/2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2 Corona Virus Desease 2019 di wilayah Yogyakarta. Oleh sebab itu maka Pemerintah Kabupaten Bantul melaksanakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2 Corona Virus Desease 2019 di seluruh wilayah Kabupaten Bantul sampai dengan tingkat Rukun Tetangga (RT) yang dimulai pada tanggal 2 November 2021 sampai dengan 15 November 2021.

 

Berikut Link Unduh File Instruksi Bupati Tahun 2021 Nomor 33

 

Komentar atas Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
Isikan kode Captcha di atas
 

Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License