Pemdampingan Jaga Warga Kalurahan Poncosari

Aditya Pertama 13 September 2022 21:38:10 WIB

PoncoWarta - Warga masyarakat yang terdaftar dalam Jaga Warga di Kalurahan Poncosari mengikuti giat sosialisasi terkait dengan kegiatan Jaga Warga. Dilaksanakan di beeberapa titik pertemuan, giat sosialisasi terbagi menjadi 2 sesi pagi dan siang hari. Kegiatan sosialisasi ini merupakan salah satu upaya dari pemerintah dalam memeberikan edukasi dan pengetahuan untuk warga masyarakat dalam pelaksanaan Jaga Warga.

Disampaikan bahwasannya Peraturan Gubernur Nomor 28 Tahun 2021 tentang Kelompok Jaga Warga, Jaga Warga adalah upaya menjaga keamanan, ketentraman, ketertiban dan kesejahteraan serta menumbuhkan kembali nilai-nilai luhur yang ada di masyarakat. Tugas Kelompok Jaga Warga sebagaimana menurut Peraturan Gubernur Nomor 28 Tahun 2021 membantu:

menyelesaikan Konflik Sosial yang terjadi di lingkungan masyarakat;
memberikan saran dan pertimbangan kepada Dukuh/Ketua RW/Ketua Pengurus Kampung dalam urusan pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan; dan
melakukan koordinasi dengan pranata sosial masyarakat yang ada untuk meningkatkan partisipasi masyarakat.

Dalam keanggotaannya Anggota Kelompok Jaga Warga di setiap Pedukuhan/RW/Kampung berjumlah paling banyak 25 (dua puluh lima) orang dan pemilihan anggota Kelompok Jaga Warga berdasarkan musyawarah dan mufakat

Komentar atas Pemdampingan Jaga Warga Kalurahan Poncosari

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
Isikan kode Captcha di atas
 
Kebijakan Privasi

Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License