Jaga Keamanan Wisata, Bhabinkamtibmas Ikuti Pemasangan Penanda Palung Laut
Aditya Pertama 31 Juli 2023 21:34:46 WIB
PoncoWarta - Bhabinkamtibmas Poncosari, Ali Murtopo bersama dengan tim SAR Pantai Baru Dusun ngentak Poncosari Srandakan Bantul melaksanakan giat pemasangan tanda bahaya di wilayah pantai baru. Tanda bahaya yang dimaksud adalah bendera tanda adanya palung disekitar titik bendera tersebut.
Palung laut merupakan cekungan atau jurang di laut dengan kedalaman sangat membahayakan bagi pelancong yang saat bermain air biasanya tak dilengkapi peralatan memadai. "Di area palung laut ini terdapat pula arus balik ke tengah laut yang sangat kuat, ketika pengunjung tak berhati-hati di area ini maka akan cepat terseret lalu tenggelam
Diharapkan dengan adanya penanda adanya palung ini dapat memberikan manfaat pengetahuan bagi para wisatawan untuk tidak bermain air apalagi mandi di wilayah palung tersebut.
Komentar atas Jaga Keamanan Wisata, Bhabinkamtibmas Ikuti Pemasangan Penanda Palung Laut
Formulir Penulisan Komentar
Statistik Kunjungan
| Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Jumlah Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- UGM Laksanakan Sosialisasi dan Pendampingan bagi Petani Garam Kuwaru di Kalurahan Poncosari
- Kamituwa Bersama Pangripta dan Pendamping Desa Laksanakan Verifikasi Penerima Beasiswa DAIS
- Posyandu Balita Dusun Kuwaru Dorong Pemantauan Tumbuh Kembang Anak
- Penghitungan Suara Pilur 2026 di Seluruh TPS Kalurahan Poncosari Berjalan Tertib
- Pelaksanaan Coblosan Pilur 2026 di 24 TPS Kalurahan Poncosari
- Penyaluran Logistik Pilur Poncosari Dikawal Ketat Jelang Hari Pemungutan Suara
- Persiapan Pemungutan Suara Pilur
Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License


















