31 Juli, Waktu Jatuh Tempo Pembayaran PBB P2
Aditya Pertama 08 Agustus 2023 09:26:57 WIB
PoncoWarta - Pada hari Senin tanggal 31 Juli 2023 merupakan waktu jatuh tempo pembayaran pajak PBB P2 di wilayah Kapanewon Srandakan. Hal ini sesuai dengan Peraturan Bupati bantul Nomor 8 tahun 2021 tentang Tata Cara pendaftaran Objek Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan dimana jatuh tempo pembayaran PBB P2 adalah sesuai dengan jatuh tempo SPPT yang dicetak secara massal.
Pemerintah Kalurahan Poncsoari bekerja sama dengan BPKPAD Kabupaten Bantul melaksanakan upaya jemput bola terakhir berupa mobil pajak keliling yang bertempat di Kalurahan Poncosari. Dalam kegiatan tersebut para wajib pajak masih ada yang membayarkan wajib pajaknya guna memenuhi kewajiban sebagai wajib pajak.
Komentar atas 31 Juli, Waktu Jatuh Tempo Pembayaran PBB P2
Formulir Penulisan Komentar
Statistik Kunjungan
| Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Jumlah Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- 17 08 2026 Upacara 17 Agustus
- Peresmian Mading Peta Potensi Pedukuhan Cangkring
- Pengajian Lapanan Masjid Dzul Faqor Cangkring Pererat Ukhuwah Bersama Mahasiswa KKN UNTIDAR
- PENGUMUMAN PENDAFTARAN CALON LURAH PONCOSARI TAHUN 2026
- Edukasi Warga, Mahasiswa KKN Untidar Gelar Sosialisasi Pencegahan Penipuan Digital
- Mahasiswa KKN UNTIDAR Berpartisipasi dalam Kegiatan Pengajian Ibu-Ibu di Masjid MWC NU
- Mahasiswa KKN Untidar Mengajar Ngaji dan Mengisi Materi di TPA
Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License



















