31 Juli, Waktu Jatuh Tempo Pembayaran PBB P2

Aditya Pertama 08 Agustus 2023 09:26:57 WIB

PoncoWarta - Pada hari Senin tanggal 31 Juli 2023 merupakan waktu jatuh tempo pembayaran pajak PBB P2 di wilayah Kapanewon Srandakan. Hal ini sesuai dengan Peraturan Bupati bantul Nomor 8 tahun 2021 tentang Tata Cara pendaftaran Objek Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan dimana jatuh tempo pembayaran PBB P2 adalah sesuai dengan jatuh tempo SPPT yang dicetak secara massal.

Pemerintah Kalurahan Poncsoari bekerja sama dengan BPKPAD Kabupaten Bantul melaksanakan upaya jemput bola terakhir berupa mobil pajak keliling yang bertempat di Kalurahan Poncosari. Dalam kegiatan tersebut para wajib pajak masih ada yang membayarkan wajib pajaknya guna memenuhi kewajiban sebagai wajib pajak.

Komentar atas 31 Juli, Waktu Jatuh Tempo Pembayaran PBB P2

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
Isikan kode Captcha di atas
 
Kebijakan Privasi

Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License