31 Juli, Waktu Jatuh Tempo Pembayaran PBB P2
Aditya Pertama 08 Agustus 2023 09:26:57 WIB
PoncoWarta - Pada hari Senin tanggal 31 Juli 2023 merupakan waktu jatuh tempo pembayaran pajak PBB P2 di wilayah Kapanewon Srandakan. Hal ini sesuai dengan Peraturan Bupati bantul Nomor 8 tahun 2021 tentang Tata Cara pendaftaran Objek Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan dimana jatuh tempo pembayaran PBB P2 adalah sesuai dengan jatuh tempo SPPT yang dicetak secara massal.
Pemerintah Kalurahan Poncsoari bekerja sama dengan BPKPAD Kabupaten Bantul melaksanakan upaya jemput bola terakhir berupa mobil pajak keliling yang bertempat di Kalurahan Poncosari. Dalam kegiatan tersebut para wajib pajak masih ada yang membayarkan wajib pajaknya guna memenuhi kewajiban sebagai wajib pajak.
Komentar atas 31 Juli, Waktu Jatuh Tempo Pembayaran PBB P2
Formulir Penulisan Komentar
Statistik Kunjungan
| Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Jumlah Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- UGM Laksanakan Sosialisasi dan Pendampingan bagi Petani Garam Kuwaru di Kalurahan Poncosari
- Kamituwa Bersama Pangripta dan Pendamping Desa Laksanakan Verifikasi Penerima Beasiswa DAIS
- Posyandu Balita Dusun Kuwaru Dorong Pemantauan Tumbuh Kembang Anak
- Penghitungan Suara Pilur 2026 di Seluruh TPS Kalurahan Poncosari Berjalan Tertib
- Pelaksanaan Coblosan Pilur 2026 di 24 TPS Kalurahan Poncosari
- Penyaluran Logistik Pilur Poncosari Dikawal Ketat Jelang Hari Pemungutan Suara
- Persiapan Pemungutan Suara Pilur
Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License



















