RPJMDesa

Aditya Pertama 23 Januari 2018 22:33:08 WIB

Rencana pembangunan jangka menengah desa ( RPJMDesa ) merupakan perencanaan yang resmi dan mempunyai peran menentukan untuk kegiatan pembangunan desa. RPJMDesa sebagai suatu rencana pembangunan tidak hanya berisi kegiatan-kegiatan yang akan dilakukan masyarakat saja tetapi juga merupakan penjabaran visi, misi Kepala Desa serta kebijakan pemerintah diatasnya. Hal ini  sesuai pasal 5 Peranturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2007 Tentang Pengelolaan Keuangan Desa bahwa : Kepala desa terpilih menyusun RPJMDesa.

Penyusunan RPJMDesa memerlukan proses waktu yang relative panjang, ketelitian, kesabaran karena harus menampung aspirasi masyarakat, pemerintah Kabupaten, Propinsi dan Pemerintah. Berkaitan dengan betapa penting dan strategisnya peran RPJMDesa tersebut maka dalam penyusunannya harus dilakukan melalui forum musyawarah perencanaan pembangunan desa yang dihadiri oleh Lembaga Pemberdayaan Maysrakat, tokoh agama, tokoh masyarakat, kepala dukuh, Ketua RT, dan warga masyarakat. Dalam pelaksanaan penyusunannya dengan pendekatan partisipatif melalui serangkaian tahap kegiatan: persiapan, pelaksanaan dan pelembagaan.

Supaya pembangunan didesa Poncosari Kecamatan Srandakan dapat terlaksana dan memberikan hasil yang optimal sesuai dengan visi desa yaitu Membangun Poncosari Kearah Kemajuan Disegala Aspek ( Menciptakan Poncosari Yang Sejahtera Berbudaya Berwawasan Lingkungan Berbasis pada Pemerintahan yang Empatik, Akuntabel dan Profesional), maka diperlukan RPJMDesa yang aspiratif.

Visi tersebut mengandung pengertian bahwa kondisi desa Poncosari yang ingin diwujudkan dimasa yang akan datang adalah PONCOSARI  yang  Produktif ,Objektif, Nyaman, Co-Operatif, Organisational, Santun, Asri , Religius, Indah. Untuk merealisasikan visi tersebut diperlukan adanya dokumen  rencana pembangunan jangka menengah desa ( RPJMDes ) sebagai acuan dan pedoman pelaksanaan program- program pembangunan. Rencana menengah dimaksud harus memiliki batasan waktu tertentu, dalam hal  ini mencakup periode antara tahun 2013 sampai dengan 2017 ( lima tahun ). Dengan berpedoman kepada Kebijakan Umum Desa ini, koordinasi lintas sector dan lintas pelaku pembangunan tingkat desa  dapat dilaksanakan. Kebijakan Umum Desa tersebut adalah Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa ( RPJMDes ).

Komentar atas RPJMDesa

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
Isikan kode Captcha di atas
 
Kebijakan Privasi

Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License