Pembagian SPPT PBB Desa Poncosari

Aditya Pertama 31 Januari 2018 11:48:53 WIB

poncosari.bantulkab.go.id.  Poncosari - Selasa, 30 Januari 2018, Pemerintah Desa Poncosari melaksanakan pembagian SPPT PBB kepada setiap dusun di Desa Poncosari. Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) PBB adalah Surat Keputusan Kepala KPP mengenai pajak terutang yang harus dibayar dalam 1 (satu) tahun pajak.

"Berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 18 Tahun 2011 tentang PBB-P2 telah dilakukan pencermatan data SPPT PBB di BKAD Kabupaten Bantul. Oleh sebab itu untuk setiap penerima SPPT PBB agar segera melalukan pembayaran tersebut", ujar Bapak Iman Santosa Selaku Kaur Keuangan Desa Poncosari.

Komentar atas Pembagian SPPT PBB Desa Poncosari

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
Isikan kode Captcha di atas
 
Kebijakan Privasi

Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License