Pelepas Liaran BBL Ilegal

Aditya Pertama 15 Mei 2024 11:14:28 WIB

PoncoWarta - Kementerian Kelautan dan Perikanan melalui PSDKP dan Ditjen Pengelolaan Kelautan dan Ruang Laut melaksanakan giat pelepasliaran Benih Bening Lobster (BBL) ilegal terkait dengan digagalkannya penyelundupan BBL di Bandara Yogyakarta International Airport (YIA) Kulonprogo, Selasa (14/5/2024) yang lalu.

Dilaksanakan pada hari rabu (15/05/2024) giat pelepasliaran Benih Bening Lobster (BBL) ini bertempat di Pantai Baru Poncosari Sradnakan Bantul dan dilaksanakan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan melalui PSDKP, Balai Karantina Bandara YIA, Bea Cukai, Loka Serang, dan DKP DIY serta nelayan Pantai Baru.

Berdasarkan UU No. 21/2019 tentang Karantina Hewan Ikan dan Tumbuhan, Benih Bening Lobster (BBL) merupakan merupakan salah satu jenis yang masuk dalam larangan ekspor. Benih Bening Lobster (BBL) tersebut berjenis Lobster Pasir dengan jumlah perkantong 2.000 ekor, sehingga total keseluruhan ada 80.000 ekor.

Komentar atas Pelepas Liaran BBL Ilegal

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
Isikan kode Captcha di atas
 
Kebijakan Privasi

Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License