Panduan Membuat Pengantar Nikah Laki-Laki

Aditya Pertama 08 Februari 2018 10:37:10 WIB

Panduan Membuat Pengantar Nikah Laki-Laki membawa syarat-syarat sebagai berikut :

  1. Surat Pengantar dari RT dan Dukuh
  2. Fotocopy KTP, Ijazah terakhir, Akte kelahiran
  3. Fotocopy KTP Orang Tua
  4. Fotocopy Kartu Keluarga
  5. Fotocopy KTP, Kartu Keluarga Calon Mempelai
  6. Pas Foto Mempelai dan Calon Mempelai
  7. Akta Cerai (Bagi Duda)

Komentar atas Panduan Membuat Pengantar Nikah Laki-Laki

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
Isikan kode Captcha di atas
 

Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License