Panduan Membuat Pengantar Nikah Laki-Laki
Aditya Pertama 08 Februari 2018 10:37:10 WIB
Panduan Membuat Pengantar Nikah Laki-Laki membawa syarat-syarat sebagai berikut :
- Surat Pengantar dari RT dan Dukuh
- Fotocopy KTP, Ijazah terakhir, Akte kelahiran
- Fotocopy KTP Orang Tua
- Fotocopy Kartu Keluarga
- Fotocopy KTP, Kartu Keluarga Calon Mempelai
- Pas Foto Mempelai dan Calon Mempelai
- Akta Cerai (Bagi Duda)
Komentar atas Panduan Membuat Pengantar Nikah Laki-Laki
Formulir Penulisan Komentar
Statistik Kunjungan
| Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Jumlah Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- Peresmian Mading Peta Potensi Pedukuhan Cangkring
- Pengajian Lapanan Masjid Dzul Faqor Cangkring Pererat Ukhuwah Bersama Mahasiswa KKN UNTIDAR
- PENGUMUMAN PENDAFTARAN CALON LURAH PONCOSARI TAHUN 2026
- Edukasi Warga, Mahasiswa KKN Untidar Gelar Sosialisasi Pencegahan Penipuan Digital
- Mahasiswa KKN UNTIDAR Berpartisipasi dalam Kegiatan Pengajian Ibu-Ibu di Masjid MWC NU
- Mahasiswa KKN Untidar Mengajar Ngaji dan Mengisi Materi di TPA
- Kegiatan Work Shop Spray Anti Nyamuk Mahasiswa KKN UNTIDAR
Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License

















