Panduan Membuat Pengantar Nikah Laki-Laki
Aditya Pertama 08 Februari 2018 10:37:10 WIB
Panduan Membuat Pengantar Nikah Laki-Laki membawa syarat-syarat sebagai berikut :
- Surat Pengantar dari RT dan Dukuh
- Fotocopy KTP, Ijazah terakhir, Akte kelahiran
- Fotocopy KTP Orang Tua
- Fotocopy Kartu Keluarga
- Fotocopy KTP, Kartu Keluarga Calon Mempelai
- Pas Foto Mempelai dan Calon Mempelai
- Akta Cerai (Bagi Duda)
Komentar atas Panduan Membuat Pengantar Nikah Laki-Laki
Formulir Penulisan Komentar
Statistik Kunjungan
| Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Jumlah Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- Penyaluran Bantuan Pangan Tahap 1 Tahun 2026
- Pertemuan Rutin TP PKK Poncosari, Koordinasikan Kegiatan TP PKK
- Desa Siaga, Upayakan Peningkatan Kesehatan Warga Masyarakat
- Sosialisasi Desa EKI, Upayakan Peningkatan Literasi Keuangan Perdesaan
- Layanan Mobil Keliling Pajak Di Dusun Jragan 2
- Sapa Langsung Warga Melalui Progran Kegiatan Sambung Rasa DPRD DIY
- Giat Pengelolaan Bank Sampah Amanah Dusun Besole
Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License













