Matriks Program Kalurahan Poncosari
Aditya Pertama 17 Juli 2024 10:45:19 WIB
Berdasarkan Ketentuan pasal 79 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang desa, Pemerintah kalurahan wajib Menyusun perencanaan pembangunan kalurahan sesuai dengan kewenangannya dengan mengacu pada perencanaan pembangunan kabupaten. Oleh karena itu diperlukan matriks program sehingga setiap kegiatan dapat berjalan sesuai dengan perencanaan kalurahan. Berikut matriks program kerja Kalurahan Poncosari dalam pelaksanaan RKP Kalurahan.
Dokumen Lampiran : Matriks Program Kalurahan Poncosari
Komentar atas Matriks Program Kalurahan Poncosari
Formulir Penulisan Komentar
Statistik Kunjungan
| Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Jumlah Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- UGM Laksanakan Sosialisasi dan Pendampingan bagi Petani Garam Kuwaru di Kalurahan Poncosari
- Kamituwa Bersama Pangripta dan Pendamping Desa Laksanakan Verifikasi Penerima Beasiswa DAIS
- Posyandu Balita Dusun Kuwaru Dorong Pemantauan Tumbuh Kembang Anak
- Penghitungan Suara Pilur 2026 di Seluruh TPS Kalurahan Poncosari Berjalan Tertib
- Pelaksanaan Coblosan Pilur 2026 di 24 TPS Kalurahan Poncosari
- Penyaluran Logistik Pilur Poncosari Dikawal Ketat Jelang Hari Pemungutan Suara
- Persiapan Pemungutan Suara Pilur
Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License













