Matriks Program Kalurahan Poncosari
Aditya Pertama 17 Juli 2024 10:45:19 WIB
Berdasarkan Ketentuan pasal 79 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang desa, Pemerintah kalurahan wajib Menyusun perencanaan pembangunan kalurahan sesuai dengan kewenangannya dengan mengacu pada perencanaan pembangunan kabupaten. Oleh karena itu diperlukan matriks program sehingga setiap kegiatan dapat berjalan sesuai dengan perencanaan kalurahan. Berikut matriks program kerja Kalurahan Poncosari dalam pelaksanaan RKP Kalurahan.
Dokumen Lampiran : Matriks Program Kalurahan Poncosari
Komentar atas Matriks Program Kalurahan Poncosari
Formulir Penulisan Komentar
Statistik Kunjungan
| Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Jumlah Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- Giat Pendampingan Pokja II Oleh Ketua TP PKK Poncosari
- LPPKal Poncosari, Transparansi Dan Akuntabilitas Pemerintahan Kalurahan
- Sinergitas YSPN Dan Gapoktan Sari Kismo, Panen Bersama Benih Padi Varietas B 8
- Bansos JSLU, Bantuan Pemenuhan Kebutuhan Dasar Lansia
- Penguatan Pengelolaan Kampung KB Upayakan Klasifikasi Yang Berkelanjutan
- Pertemuan Kring PPKBD
- Penyaluran Bantuan Pangan Tahap 1 Tahun 2026
Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License















