Panduan Membuat Pengantar Nikah Perempuan
Aditya Pertama 08 Februari 2018 10:41:48 WIB
Panduan Membuat Pengantar Nikah Perempuan membawa syarat-syarat sebagai berikut :
- Surat Pengantar dari RT dan Dukuh
- Fotocopy KTP, KK, Akta Kelahiran
- Fotocopy KTP Orang Tua
- Fotocopy Surat Nikah Orang Tua
- Surat Pengantar dari Calon Mempelai Laki-Laki
- Pas Foto Mempelai dan Calon Mempelai
- Akta Cerai Bagi Janda
Komentar atas Panduan Membuat Pengantar Nikah Perempuan
Formulir Penulisan Komentar
Statistik Kunjungan
| Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Jumlah Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- Penyaluran Bantuan Pangan Tahap 1 Tahun 2026
- Pertemuan Rutin TP PKK Poncosari, Koordinasikan Kegiatan TP PKK
- Desa Siaga, Upayakan Peningkatan Kesehatan Warga Masyarakat
- Sosialisasi Desa EKI, Upayakan Peningkatan Literasi Keuangan Perdesaan
- Layanan Mobil Keliling Pajak Di Dusun Jragan 2
- Sapa Langsung Warga Melalui Progran Kegiatan Sambung Rasa DPRD DIY
- Giat Pengelolaan Bank Sampah Amanah Dusun Besole
Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License














