Panduan Membuat Pengantar Nikah Perempuan
Aditya Pertama 08 Februari 2018 10:41:48 WIB
Panduan Membuat Pengantar Nikah Perempuan membawa syarat-syarat sebagai berikut :
- Surat Pengantar dari RT dan Dukuh
- Fotocopy KTP, KK, Akta Kelahiran
- Fotocopy KTP Orang Tua
- Fotocopy Surat Nikah Orang Tua
- Surat Pengantar dari Calon Mempelai Laki-Laki
- Pas Foto Mempelai dan Calon Mempelai
- Akta Cerai Bagi Janda
Komentar atas Panduan Membuat Pengantar Nikah Perempuan
Formulir Penulisan Komentar
Statistik Kunjungan
| Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Jumlah Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- Dukung Ketahanan Pangan Tingkat Dusun, KWT Lestari Panen Sayur Buncis
- Kunjungan DP3APPKB Dalam Rangka Dilaksanakannya Lomba Kampung KB
- Sosialisasi Sapa Adminduk Kalurahan Poncosari
- Penyuluhan Isi Piringku Bagi Penderita HT Dan DM
- Jaga Kesehatan Balita Dan Lansia, Kader Kesehatan Dusun Bibis Laksanakan Posyandu
- KPM SAPA Ikuti Penyaluran Bansos Melalui WARANGGA
- Aktivasi IKD, Kemudahan Data Kependudukan Melalui Digitalisasi
Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License

















