Panduan pelayanan Membuat Akta Kematian
Aditya Pertama 08 Februari 2018 10:48:30 WIB
Kepada yang bersangkutan datang langsung ke Kelurahan Desa dan membawa syarat-syarat yang diperlukan sebagai berikut :
- Surat Pengantar dari RT dan Dukuh
- Fotocopi KTP dan KK Almarhum
- Surat Keterangan Kematian dari Rumah Sakit
- Fotocopi KTP Pelapor
- Fotocopi KTP saksi : 2 orang
- Fotocopi Buku Nikah
Selanjutnya setelah selesai kepada yang bersangkutan datang ke KUA untuk melegalisir Buku Nikah dan ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bantul (Komplek II Perkantoran Pemkab Bantul, Jl. Lingkar Timur, Manding, Trirenggo, Kec. Bantul, Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta 55714, Indonesia).
Komentar atas Panduan pelayanan Membuat Akta Kematian
Formulir Penulisan Komentar
Statistik Kunjungan
| Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Jumlah Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- 01 10 2026 Posyandu ngentak
- Kampanye Bersama Calon Lurah Poncosari Digelar di Pendopo Kalurahan
- Apel Pengamanan Kampanye Bersama Calon Lurah Poncosari
- Pembangunan Jalan Akses Disabilitas di Kantor Kalurahan Poncosari
- Rapat KPPS Dusun Talkondo, Persiapan Penyelenggaraan Pilur
- KWT Dusun Sambeng III Gelar Pertemuan Rutin
- Wujud Kepedulian Pemerintah, Penyaluran Bansos JSLU di Warung Kembar Talkondo Poncosari Berjal
Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License
















