Panduan pelayanan Membuat Akta Kematian
Aditya Pertama 08 Februari 2018 10:48:30 WIB
Kepada yang bersangkutan datang langsung ke Kelurahan Desa dan membawa syarat-syarat yang diperlukan sebagai berikut :
- Surat Pengantar dari RT dan Dukuh
- Fotocopi KTP dan KK Almarhum
- Surat Keterangan Kematian dari Rumah Sakit
- Fotocopi KTP Pelapor
- Fotocopi KTP saksi : 2 orang
- Fotocopi Buku Nikah
Selanjutnya setelah selesai kepada yang bersangkutan datang ke KUA untuk melegalisir Buku Nikah dan ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bantul (Komplek II Perkantoran Pemkab Bantul, Jl. Lingkar Timur, Manding, Trirenggo, Kec. Bantul, Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta 55714, Indonesia).
Komentar atas Panduan pelayanan Membuat Akta Kematian
Formulir Penulisan Komentar
Statistik Kunjungan
| Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Jumlah Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- 06 08 Penarikan KKN Untidar
- Peresmian Mading Peta Potensi Pedukuhan Cangkring
- Pengajian Lapanan Masjid Dzul Faqor Cangkring Pererat Ukhuwah Bersama Mahasiswa KKN UNTIDAR
- PENGUMUMAN PENDAFTARAN CALON LURAH PONCOSARI TAHUN 2026
- Edukasi Warga, Mahasiswa KKN Untidar Gelar Sosialisasi Pencegahan Penipuan Digital
- Mahasiswa KKN UNTIDAR Berpartisipasi dalam Kegiatan Pengajian Ibu-Ibu di Masjid MWC NU
- Mahasiswa KKN Untidar Mengajar Ngaji dan Mengisi Materi di TPA
Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License














