Panduan pelayanan Membuat Akta Kematian

Aditya Pertama 08 Februari 2018 10:48:30 WIB

Kepada yang bersangkutan datang langsung ke Kelurahan Desa dan membawa syarat-syarat yang diperlukan sebagai berikut :

  1. Surat Pengantar dari RT dan Dukuh
  2. Fotocopi KTP dan KK Almarhum
  3. Surat Keterangan Kematian dari Rumah Sakit
  4. Fotocopi KTP Pelapor
  5. Fotocopi KTP saksi : 2 orang
  6. Fotocopi Buku Nikah

 

Selanjutnya setelah selesai kepada yang bersangkutan datang ke KUA untuk melegalisir Buku Nikah dan ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bantul (Komplek II Perkantoran Pemkab Bantul, Jl. Lingkar Timur, Manding, Trirenggo, Kec. Bantul, Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta 55714, Indonesia).

 

Komentar atas Panduan pelayanan Membuat Akta Kematian

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
Isikan kode Captcha di atas
 

Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License