Monev Bumkal Oleh Tim Kapanewon Srandakan

Aditya Pertama 21 November 2024 09:59:24 WIB

PoncoWarta - Bertempat di ruang rapat Lurah Poncosari, dilaksanakan giat monitoring dan evaluasi (monev) Badan Usaha Milik Kalurahan (BUMKal) Mukti Lestari Kalurahan Poncosari. Dilaksanakan pada hari kamis (21/11/2024) giat monev dihadiri oleh Panewu Kapanewon Srandakan besera tim dan disambut oleh Lurah Poncosari beserta Kasi dan Kaur.

Badan Usaha Milik Kalurahan atau yang sering disebut BUMKal merupakan salah satu kelembagaan ekonomi di kalurahan (desa) yang saat ini sedang diupayakan untuk dikembangkan dan diupayakan untuk menjadi salah satu penggerak roda perekonomian di desa. Sesuai dengan UU No 6 tahun 2014 pasal 87 ayat 3 bahwa BUMDes/BUMKal dibentuk dengan peraturan desa (perdes), hal ini memberikan kesempatan dan peluang yang sangat luas bagi desa untuk membentuk badan usaha.

Dalam kesempatan ini, Rian Wijayanto selaku Ulu-ulu kalurahan Poncosari yang juga sebagai penggerak BUMKal Mukti Lestari menyampaikan laporan mengenai unit usaha baru dari BUMKal Mukti Lestari yaitu budidaya ikan lele.

Menanggapai pemaparan laporan dari Ulu-ulu, Sarjiman SIP, ME mengharapkan agar usaha BUMKal tidak hanya berkutat pada lembaga keuangan mikro, tetapi perlu diversifikasi usaha dengan menangkap peluang yang ada. Hal ini tentunya juga perlu dengan didukung oleh SDM pengelola BUMKal yang profesional.

Komentar atas Monev Bumkal Oleh Tim Kapanewon Srandakan

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
Isikan kode Captcha di atas
 
Kebijakan Privasi

Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License