Pembayaran Pajak PBB Melalui Mobil Pajak Keliling Di Dusun Wonotingal

Aditya Pertama 25 Februari 2025 14:43:26 WIB

PoncoWarta - Pemerintah Kabupaten Bantul melalui Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah Kabupaten Bantul memberikan layanan mobilling pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan. Dilaksanakan pada hari selasa (25/02/2025) layanan mobilling yang bertempat di dusun Wonotingal memulai pelayanan pembayaran Pajak PBB P2 sejak pukul 09.00 WIB.

Dalam pelaksanaannya, pelayanan pembayaran melalui mobil keliling ini dinilai cukup efektif dan membantu wajib pajak dibuktikan dengan banyak warga yang membayar PBB melalui mobil ini. Selain jarak yang dekat dengan warga masyarakat, warga juga langsung mendapatkan tanda bukti bayar yang sah sebagai tanda pembayaran PBB.

Selain kemudahan pembayaran dan sebagai upaya menarik minat para wajib pajak, pemerintah kalurahan Poncosari melalui Danarta memberikan door prize bagi 20 pembayar pertama pajak di masing-masing dusun. Hal ini diungkapkan oleh Iman Santosa,SH selaku Danarta Poncosari dimana pemberian doorprize ini menjadi salah satu strategi dalam memaksimalkan minat pembayaran para wajib pajak untuk dapat membayarkan pajaknya masing-masing.

Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
Isikan kode Captcha di atas
 
Kebijakan Privasi

Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License