Pendataan Warga Non Permanen

Aditya Pertama 27 Februari 2025 10:23:38 WIB

PoncoWarta - Bertempat di wilayah Kalurahan Poncosari dilaksanakan giat pendataan bagi masyarakat non permanen yang sudah menetap dan bertempat tinggal di kalurahan Poncosari. Dilaksanakan pada hari rabu (26/02/2025) giat ini diikuti oleh tim gabungan dari kapanewon Srandakan bersama dengan tim dari kalurahan Poncosari dan Trimurti bersama dengan linmas.

Menurut Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), penduduk non-permanen adalah penduduk Warga Negara Indonesia (WNI) dan orang asing yang bertempat tinggal di luar alamat domisili sebagaimana tertera pada Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el) maupun Kartu Keluarga (KK). Dilaksanakannya giat ini merupakan untuk mewujudkan ketertiban umum bagi penduduk non-permanen yang berdomisili di luar wilayah domisilinya.

Komentar atas Pendataan Warga Non Permanen

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
Isikan kode Captcha di atas
 
Kebijakan Privasi

Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License