Sosialisasi Pemanfaatan Tanah Kalurahan

Aditya Pertama 01 Maret 2025 11:44:18 WIB

PoncoWarta - Bertempat di pendopo Kalurahan Poncosari, Dinas Pertanahan Dan Tata Ruang Kabupaten Bantul bekerjasama dengan Pemerintah Kalurahan Poncosari melaksanakan giat sosialisasi pemanfaatan tanah kalurahan. Dilaksanakan pada hari kamis (27/02/2025) giat sosialisasi ini menyasar kepada warga masyarakat yang memanfaatkan tanah kalurahan.

Merujuk pada Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 24 Tahun 2024 Tentang Pemanfaatan Tanah Kalurahan, bahwasannya Tanah Kalurahan merupakan bagian dari Tanah Kasultanan dan Tanah Kadipaten yang dimanfaatkan untuk tujuan pengembangan kebudayaan, kepentingan sosial, dan kesejahteraan masyarakat. Oleh karena itu diperlukan pedoman pemanfaatan Tanah Kalurahan dengan berdasarkan pada asas pengakuan atas hak asal-usul, efektivitas pemerintahan, dan pendayagunaan kearifan lokal.

Disampaikan dalam sosialisasi tersebut tanah kalurahan dapat digunakan untuk meningkatkan pendapatan masyarakat miskin setempat dan mengurangi angka pengangguran. Namun, tanah kalurahan tidak dapat digunakan untuk tempat tinggal pribadi/perorangan, villa, homestay, guest house, hotel, rumah toko, atau sebutan lain.

Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
Isikan kode Captcha di atas
 
Kebijakan Privasi

Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License