Pencegahan Kekerasan Dan Usia Perkawinan Anak

Aditya Pertama 11 Maret 2025 21:35:34 WIB

PoncoWarta - Menilik data perkawinan anak dari Survei Sosial Ekonomi Nasional (SUSENAS) BPS tercatat angka perkawinan anak di Indonesia terbilang cukup tinggi yaitu mencapai 1,2 juta kejadian. Dari jumlah tersebut proporsi perempuan umur 20-24 tahun yang berstatus kawin sebelum umur 18 tahun adalah 11,21% dari total jumlah anak. Artinya, sekitar 1 dari 9 perempuan usia 20-24 tahun menikah saat usia anak.

Berdasarkan pada data tersebut, Kalurahan Poncosari bekerjasama dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (DP3APPKB) Kabupaten Bantul melaksanakan giat sosialisasi Pencegahan Kekerasan Dan Usia Perkawinan Anak. Dilaksanakan pada hari rabu (11/03/2025) giat sosialisasi dihadiri oleh narasumber dari Dinas P3APPKB Kabupaten Bantul Kodrat Untoro, S.Sos, Lurah beserta Kamituwa Poncosari beserta para peserta sosialisasi.

Dalam sambutannya, Lurah Poncosari menyampaikan terimakasih kepada para peserta sosialisasi atas kehadirannya dan harapannya para peserta dapat mengikuti kegiatan sosialisasi hingga selesai dan dapat menyerap ilmu yang disampaikan oleh narasumber. Beliau juga berharap para peserta untuk dapat menyebarkan informasi yang disampaikan oleh narasumber kepada masyarakat luas.

Sebagai narasumber, Kodrat Untoro, S.Sos selaku Kepala Bidang Perlindungan dan Pemenuhan Hak Anak di Dinas P3APPKB Kabupaten Bantul menyampaikan mengenai pentingnya penundaan usia pernikahan, dengan usia ideal pernikahan perempuan 21 tahun dan laki-laki 25 tahun. Beliau juga menggarisbawahi dampak negatif pernikahan dini, seperti ketidaksiapan, terutama bagi mereka yang masih dalam fase pendidikan menengah (SMP dan SMA) dan masa pencarian jati diri.

Penundaan usia pernikahan adalah topik yang semakin penting dalam masyarakat kita saat ini. Ini berkaitan dengan upaya untuk meningkatkan usia minimum saat seseorang menikah, yang bertujuan untuk memberikan kesempatan bagi individu untuk lebih matang secara emosional dan finansial sebelum memasuki kehidupan pernikahan. Dengan memahami pentingnya penundaan usia pernikahan, kita dapat berkontribusi pada pembentukan masyarakat yang lebih sehat dan stabil.

Komentar atas Pencegahan Kekerasan Dan Usia Perkawinan Anak

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
Isikan kode Captcha di atas
 
Kebijakan Privasi

Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License