Sosialisasi Pelestarian dan Pengawasan Sumber Daya Ikan Lokal
Aditya Pertama 24 Juli 2025 09:20:09 WIB
PoncoWarta - Bertempat di Pendopo Mukti Lestari selaku pendopo dari BUMKal Mukti Lestari Poncosari Dusun Godegan Poncosari Srandakan Bantul, dilaksanakan giat Sosialisai Pengawasan Sumber Daya Ikan Lokal pada hari Rabu (23/07/2025). Hadir dalam giat tersebut Pengawas Perikanan Dinas Kelautan dan Perikanan Bantul, Pengawas Perikanan Kementrian Kelautan dan Perikanan Wilayah D.I.Yogyakarta, Kanit Gakum Ditpolair Polda D.I.Y, Lurah Poncosari dan Trimurti, Bhabinkamtibmas Poncosari,Bamin Binmas Polsek Srandakan serta anggota Koramil Srandakan dan FPRB Kapanewon Srandakan.
Irawan Waluyo Jati, S.Kel., M.Ling selaku Pengawas Perikanan Dinas Kelautan dan Perikanan Bantul menyampaikan terkait dengan Kebijakan Kelautan dan Perikanan Kabupaten Bantul dimana Kebijakan kelautan dan perikanan Kabupaten Bantul bertujuan untuk mengembangkan sektor kelautan dan perikanan, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, dan mengelola sumber daya kelautan secara berkelanjutan.Prioritasnya mencakup pengembangan sumber daya manusia dan infrastruktur di sektor kelautan, serta peningkatan kualitas produk perikanan melalui pelatihan pasca panen.
Selanjutnya Joko Pramono, S.Pi selaku Pengawas Perikanan Kementrian Kelautan dan Perikanan Wilayah D.I.Yogyakarta menyampaikan terkait dengan Pengawasan Sumber Daya Ikan Lokal dan Upaya Pelestariannya. Pengawasan sumber daya ikan lokal dan upaya pelestariannya melibatkan berbagai kegiatan untuk menjaga keberlanjutan populasi ikan dan ekosistem perairan. Ini termasuk pengawasan aktivitas penangkapan ikan, penerapan aturan terkait alat tangkap yang ramah lingkungan, serta pelibatan masyarakat dalam upaya pelestarian.
Pada sesei terakhir narasumber oleh Ipda Febrianta, S.Psi, M.Si. selaku Kanit Gakum Ditpolair Polda D.I.Y menyampaikan mengenai Hukum dan Ancaman Pidana Seputar Pemanfaatan Sumber Daya Ikan dimana Pemanfaatan sumber daya ikan diatur oleh hukum perikanan yang bertujuan untuk menjaga kelestarian sumber daya tersebut. Pelanggaran terhadap hukum ini dapat dikenai sanksi pidana, mulai dari denda hingga hukuman penjara, tergantung pada jenis pelanggaran dan peraturan yang berlaku.
Komentar atas Sosialisasi Pelestarian dan Pengawasan Sumber Daya Ikan Lokal
Formulir Penulisan Komentar
Statistik Kunjungan
Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Jumlah Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- Meriahkan HUT RI, Warga Sambeng II Ikuti Mancing Bersama
- Senam Lintas Sektor Kapanewon Srandakan
- Pembelajaran Penanganan Sampah Dalam Gen Z Mengajar KKN UMY 149
- Panewu Anom Laksanakan Kunjungan Di Posyandu Kuwaru
- Sambut HUT RI, Warga Talkondo Laksanakan Kerja Bakti
- Pengajian Rutin Ahad Pagi Dusun Talkondo
- Kenalan AI, KKN UMY 053 Selenggarakan Pengenalan Artificial Intelligence
Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License
