Serah Terima Jabatan RT Dusun Singgelo
Aditya Pertama 06 Oktober 2025 07:59:56 WIB
PoncoWarta - Ketua RT (Rukun Tetangga) yang merupakan unsur lembaga kemasyarakatan di wilayah dusun sebagai pemimpin satuRT (Rukun Tetangga) mempunyai ketugasan untuk melayani masyarakat, seperti dalam bidang sosial, ekonomi, dan budaya, serta menjadi perwakilan warga di tingkat RT. Masa jabatan Ketua RT adalah 5 tahun dan maksimal bisa menjabat 2 periode. Bertempat di rumah Riski Dyas selaku kepala dusun Singgelo pada hari minggu (05/10/2025) dilaksanakan giat serah teima jabatan dari ketua RT lama ke ketua RT yang baru.
Komentar atas Serah Terima Jabatan RT Dusun Singgelo
Formulir Penulisan Komentar
Statistik Kunjungan
| Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Jumlah Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- 06 08 Penarikan KKN Untidar
- Peresmian Mading Peta Potensi Pedukuhan Cangkring
- Pengajian Lapanan Masjid Dzul Faqor Cangkring Pererat Ukhuwah Bersama Mahasiswa KKN UNTIDAR
- PENGUMUMAN PENDAFTARAN CALON LURAH PONCOSARI TAHUN 2026
- Edukasi Warga, Mahasiswa KKN Untidar Gelar Sosialisasi Pencegahan Penipuan Digital
- Mahasiswa KKN UNTIDAR Berpartisipasi dalam Kegiatan Pengajian Ibu-Ibu di Masjid MWC NU
- Mahasiswa KKN Untidar Mengajar Ngaji dan Mengisi Materi di TPA
Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License














