Serah Terima Jabatan RT Dusun Singgelo

Aditya Pertama 06 Oktober 2025 07:59:56 WIB

PoncoWarta - Ketua RT (Rukun Tetangga) yang merupakan unsur lembaga kemasyarakatan di wilayah dusun sebagai pemimpin satuRT (Rukun Tetangga) mempunyai ketugasan untuk melayani masyarakat, seperti dalam bidang sosial, ekonomi, dan budaya, serta menjadi perwakilan warga di tingkat RT. Masa jabatan Ketua RT adalah 5 tahun dan maksimal bisa menjabat 2 periode. Bertempat di rumah Riski Dyas selaku kepala dusun Singgelo pada hari minggu (05/10/2025) dilaksanakan giat serah teima jabatan dari ketua RT lama ke ketua RT yang baru.

Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
Isikan kode Captcha di atas
 
Kebijakan Privasi

Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License