SAPA Bantul, Bantuan APBD Upaya Kurangi Miskin Ekstrem
Aditya Pertama 22 Oktober 2025 19:13:43 WIB
PoncoWarta - Pemerintah Kabupaten Bantul melaui Dinas Sosial menyalurkan bantuan sosial pangan dari anggaran pendapatan belanja daerah (APBD) Kabupaten Bantul kepada keluarga penerima manfaat yang telah terdaftar dalam penerima Bansos tersebut. Bantuan sosial yang diberi nama SAPA Bantul atau Sambung Pangan Warga Bantul ini menyasar kepada 30 KPM warga masyarakat dikalurahan Poncosari.
Dilaksanakan pada hari rabu (22/10/2025) giat penyaluran bantuan SAPA Bantul ini dilakukan oleh TKPK kapanewon Srandakan bekerjasama dengan warung pangan warga yang bertempat di dusun Talkondo Poncosari dan dimulai pada pukul 09.00 WIB.
Bantuan SAPA Bantul ini berupa sembako senilai Rp200 ribu dan akan disalurkan selama empat bulan, mulai dari Bulan September hingga Desember 2025, dengan tahap penyaluran dilakukan pada Bulan Oktober dan November 2025. Para KPM akan mendapatkan kartu akun virtual yang digunakan untuk menukarkan kebutuhan pangan di warung pangan warga. Bansos ini sebagai salah satu upaya mengurangi kemiskinan ekstrem di Kabupaten Bantul
Komentar atas SAPA Bantul, Bantuan APBD Upaya Kurangi Miskin Ekstrem
Formulir Penulisan Komentar
Statistik Kunjungan
| Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Jumlah Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- Kunjungan BPK Terhadap KPM Penerima Program Bantuan Sosial Pangan SAPA BANTUL
- Pertemuan KPM PKH Dusun Gunturgeni
- Penyerahan Anak Terlantar Di Panti Asuhan Mustika Tama
- Pengajuan Nuzulul Quran Masjid Al Wafqo Dusun Wonotingal
- Giat Safari Tarawih Bupati Bantul 1447H Di Dusun Sambeng III
- Kunjungan Menteri KKP Bersama Dengan Komisi IV DPR RI Di KNMP Poncosari
- Giat Pertemuan KPM PKH Dusun Singgelo
Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License

















