Layanan Pajak Keliling, Permudah Warga Dalam Pembayaran PBB P2
Aditya Pertama 21 Januari 2026 09:37:45 WIB
PoncoWarta - dalam rangka untuk mempermudah masyarakat wajib pajak dalam membayar Pajak Bumi Bangunan Perkotaan dan Perdesaan (PBB-P2), Badan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Bantul menghadirkan mobil pajak keliling. Mobil pelayanan pajak keliling ini merupakan upaya pemerintah dalam melaksanakan jemput bola penagihan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang dikemas dalam mobil keliling.
Pada tahun 2026 ini, Badan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Bantul bekerjasama dengan Pemerintah Poncosari telah melaksanakan giat jemput bola pembayaran pajak PBB P2. Kegiatan yang dimulai pada tanggal (20/01/2026) ini dimulai dari dusun Singgelo, Talkondo dan Godegan. Pada pelaksanaannya 1 hari pelayanan pajak keliling meliputi 3 dusun di wilayah Poncosari.
Adanya mobil keliling untuk jemput bola pembayaran pajak PBB P2 ini sangat membantu warga masyarakat dalam membayarkan wajib pajaknya dan mampu memaksimalkan pendapatan dalam sektor perpajakan khususnya PBB P2.
Komentar atas Layanan Pajak Keliling, Permudah Warga Dalam Pembayaran PBB P2
Formulir Penulisan Komentar
Statistik Kunjungan
| Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Jumlah Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- 17 08 2026 Upacara 17 Agustus
- Peresmian Mading Peta Potensi Pedukuhan Cangkring
- Pengajian Lapanan Masjid Dzul Faqor Cangkring Pererat Ukhuwah Bersama Mahasiswa KKN UNTIDAR
- PENGUMUMAN PENDAFTARAN CALON LURAH PONCOSARI TAHUN 2026
- Edukasi Warga, Mahasiswa KKN Untidar Gelar Sosialisasi Pencegahan Penipuan Digital
- Mahasiswa KKN UNTIDAR Berpartisipasi dalam Kegiatan Pengajian Ibu-Ibu di Masjid MWC NU
- Mahasiswa KKN Untidar Mengajar Ngaji dan Mengisi Materi di TPA
Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License
















