Pertemuan Bersama Pendamping PKH Keterkaitan Dengan KPM PKH Tiap Dusun

Aditya Pertama 03 Februari 2026 09:29:40 WIB

PoncoWarta - Pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) Kapanewon Srandakan melaksanakan giat pertemuan terhadap dukuh di kalurahan Poncosari terkait dengan pemberitahuan atas keterikutan Lansia dalam pelaksanaan posyandu sebagai syarat pencairan bantuan PKH pada hari kamis (29/01/2026). Lansia penerima Program Keluarga Harapan (PKH) wajib mengikuti layanan kesehatan seperti Posyandu Lansiadaycare, atau homecare sebagai bagian dari komitmen penerimaan bansos.

Dalam pertemuan ini dijelaskan mengenai kewajiban-kewajiban KPM PKH akan proses pemantauan dan pencatatan tingkat kehadiran atau partisipasi anggota KPM PKH pada fasilitas kesehatan, pendidikan, dan kesejahteraan sosial sesuai dengan protokol yang ditetapkan yang biasa disebut dengan VERIFIKASI KOMITMEN PKH. Proses ini bertujuan memastikan bahwa bantuan yang diberikan benar-benar digunakan untuk meningkatkan kualitas hidup keluarga, bukan sekadar konsumsi jangka pendek

Dalam pelaksanaannya, verifikasi komitmen dilakukan untuk dua hal utama. Pertama adalah terdaftar (enrollment) di mana anggota KPM harus terdaftar di fasilitas kesehatan, pendidikan, atau kesejahteraan sosial sesuai komponen yang dimiliki. Kedua adalah kehadiran (attendance) di mana anggota KPM harus aktif mengakses layanan di fasilitas tersebut sesuai protokol yang ditentukan.

Hasil verifikasi komitmen pada tahun 2026 menjadi dasar penyaluran, penangguhan, atau pembatalan bantuan PKH Verifikasi Komitmen PKH ini BUKAN ATURAN BARU tetapi aturan lama yang kembali diberlakukan

Dalam VERIFIKASI KOMITMEN PKH ini dibagi menjadi beberapa ketentuan, yaitu :

  1. Ibu Hamil/Nifas :Pemeriksaan kehamilan di fasilitas kesehatan (Posyandu, Puskesmas, Bidan)
  2. Anak Usia Dini (0-6 tahun) :Imunisasi lengkap, pemantauan tumbuh kembang, kunjungan Posyandu
  3. Anak Sekolah SD SMP SMK : Kehadiran di sekolah minimal 85% dari hari efektif belajar
  4. Lansia (60+ tahun) :Hadir di Posyandu Lansia untuk mengakses kesehatan
  5. Penyandang Disabilitas Berat : Perawatan dan pemeriksaan kesehatan oleh tenaga medis/ Foto Kegiatan Disabilitas
Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
Isikan kode Captcha di atas
 
Kebijakan Privasi

Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License