Pelayanan Pemutakhiran Data SPPT PBB-P2 Kalurahan Poncosari

Aditya Pertama 30 April 2026 10:20:10 WIB

PoncoWarta - Bertempat di Pendopo kalurahan Poncosari pada hari rabu (29/04/2026) dilaksanakan giat pelayanan pemutakhiran data SPPT PBB-P2. Pelayanan ini merupakan proses verifikasi dan perbaikan data wajib pajak (nama, NIK, alamat) atau objek pajak (luas tanah/bangunan) agar sesuai kondisi sebenarnya. Layanan ini penting untuk validasi NIK, balik nama, atau pembetulan data lainnya.

Giat pelayanan pemutakhiran data SPPT PBB-P2 ini diharuskan untuk membawa dokumen pendukung berupa Fotokopi KTP, KK, sertifikat tanah, bukti pelunasan PBB tahun sebelumnya, dan surat pengantar dari desa/kalurahan. Selanjutnya pemohon mengisi SPOP (Surat Pemberitahuan Objek Pajak) dan Lampiran SPOP.

Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
Isikan kode Captcha di atas
 
Kebijakan Privasi

Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License