LPPKal Poncosari, Transparansi Dan Akuntabilitas Pemerintahan Kalurahan

Aditya Pertama 26 Juni 2026 10:09:14 WIB

LPPKal (Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Kalurahan) merupakan laporan pertanggungjawaban yang dibuat oleh Lurah kepada Bupati melalui Panewu sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas terkait dengan pelaksanaan tugas dan fungsi pemerintahan kalurahan dalam satu tahun anggaran.

LPPKal menjadi dasar evaluasi dan transparansi dalam penyelenggaraan pemerintahan di tingkat kalurahan. Laporan ini memuat rincian penting terkait jalannya roda pemerintahan desa, yang umumnya mencakup:

  1. Kinerja Pemerintahan: Gambaran capaian pelaksanaan tugas dan fungsi urusan pemerintahan kalurahan.
  2. Realisasi Anggaran: Laporan penggunaan dana dan keuangan kalurahan selama satu tahun.
  3. Data dan Informasi: Statistik penting serta informasi terkait program yang telah berjalan.

 

Dokumen Lampiran

Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
Isikan kode Captcha di atas
 
Kebijakan Privasi

Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License