PERATURAN KALURAHAN PONCOSARI NOMOR 9 TAHUN 2025
operator1 14 Juli 2026 10:21:16 WIB
TENTANG
PENGHASILAN LURAH, PAMONG KALURAHAN, STAF KALURAHAN,
STAF HONORER KALURAHAN DAN BADAN PERMUSYAWARATAN
KALURAHAN
Dokumen Lampiran : PERATURAN KALURAHAN PONCOSARI NOMOR 9 TAHUN 2025
Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini
Formulir Penulisan Komentar
Statistik Kunjungan
| Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Jumlah Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- PERATURAN KALURAHAN PONCOSARI NOMOR 9 TAHUN 2025
- Ketua TP PKK Kalurahan Bersama Kader Lestarikan Kuliner Tradisional Melalui Pembuatan
- Kerja Bakti Peduli Lingkungan, Kegiatan Rutin Pokja IV TP PKK untuk Mewujudkan Lingkungan Bersih dan
- Optimalisasi Lahan Pekarangan, Satukan Kolam Ikan Dan Kandang Ayam Dalam 1 Lahan
- Pemberdayaan Budidaya Ikan Lele sebagai Upaya Meningkatkan Ketahanan Pangan dan Kesejahteraan Keluar
- Pelaksanaan Jimpitan Sebagai Wujud Gotong Royong Dalam Pemenuhan Dana Sosial
- Pendampingan Rumah Sehat Oleh Pokja III TP PKK Kalurahan Poncosari
Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License














