Pasang Guiding Block, Wujudkan Lingkungan Kantor yang Ramah Disabilitas
Aditya Pertama 14 Oktober 2026 10:16:06 WIB
PoncoWarta - Kalurahan Poncosari melaksanakan kegiatan pemasangan tanda disabilitas berupa ubin khusus yang disebut guiding block di area Kantor Kalurahan Poncosari pada Selasa (13/10/2026). Kegiatan ini merupakan salah satu upaya untuk meningkatkan aksesibilitas lingkungan kantor agar lebih aman, nyaman, dan ramah bagi penyandang disabilitas, khususnya penyandang tunanetra.
Guiding block merupakan ubin bertekstur khusus yang dipasang pada permukaan jalur pejalan kaki sebagai alat bantu navigasi bagi penyandang tunanetra. Ubin ini memiliki pola permukaan yang dapat dikenali melalui indra peraba kaki maupun tongkat, sehingga membantu pengguna dalam menentukan arah perjalanan dan mengenali kondisi jalur yang dilalui.
Pemasangan guiding block di lingkungan Kantor Kalurahan Poncosari diharapkan dapat mendukung kemudahan akses bagi masyarakat penyandang disabilitas ketika berkunjung untuk mendapatkan pelayanan administrasi maupun pelayanan publik lainnya. Dengan tersedianya fasilitas tersebut, lingkungan kantor diharapkan semakin inklusif dan mampu memberikan kesempatan yang setara bagi seluruh masyarakat dalam mengakses layanan pemerintahan.
Guiding block umumnya menggunakan warna kuning cerah agar lebih mudah terlihat oleh pengguna dengan sisa penglihatan (low vision). Selain warna, pola tekstur pada permukaan ubin juga memiliki fungsi penting sebagai petunjuk arah dan tanda peringatan.
Terdapat dua pola utama guiding block yang perlu diketahui, yaitu:
1. Guiding Block Berpola Garis Memanjang (Line Type)
Ubin ini memiliki permukaan berupa garis-garis timbul yang tersusun sejajar. Pola tersebut berfungsi sebagai petunjuk arah untuk membantu penyandang tunanetra mengikuti jalur yang telah ditentukan. Garis timbul memberikan informasi mengenai arah perjalanan sehingga pengguna dapat bergerak dengan lebih terarah.
2. Guiding Block Berpola Titik-Titik (Warning Type)
Ubin ini memiliki permukaan berupa titik-titik timbul yang dapat dirasakan melalui kaki atau tongkat. Pola tersebut berfungsi sebagai tanda peringatan bahwa pengguna perlu meningkatkan kewaspadaan, misalnya ketika mendekati persimpangan jalur, perubahan arah, tepi peron, atau area yang memerlukan perhatian khusus.
Kedua pola tersebut memiliki fungsi yang berbeda tetapi saling melengkapi. Pola garis membantu menunjukkan arah, sedangkan pola titik memberikan peringatan mengenai kondisi jalur di depan.
Keberadaan guiding block tidak hanya berfungsi sebagai fasilitas fisik, tetapi juga menjadi bagian dari upaya menciptakan pelayanan publik yang inklusif. Fasilitas ini perlu dipasang secara tepat, terhubung dengan jalur yang aman, serta bebas dari hambatan seperti kendaraan, pot bunga, maupun barang lain yang dapat menghalangi pergerakan pengguna.
Masyarakat dan seluruh pihak yang beraktivitas di lingkungan Kantor Kalurahan Poncosari diharapkan turut menjaga fasilitas tersebut agar dapat dimanfaatkan secara optimal dan berkelanjutan.
Melalui pemasangan guiding block ini, Kalurahan Poncosari berupaya mewujudkan lingkungan pelayanan publik yang semakin mudah diakses oleh semua kalangan. Langkah tersebut diharapkan menjadi bagian dari komitmen bersama dalam membangun lingkungan yang aman, nyaman, setara, dan menghargai hak penyandang disabilitas.
Formulir Penulisan Komentar
Statistik Kunjungan
| Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Jumlah Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- Pasang Guiding Block, Wujudkan Lingkungan Kantor yang Ramah Disabilitas
- Dukung Kesehatan Ternak, Vaksinasi Sapi Dilaksanakan di Dusun Sambeng 1
- Pererat Tali Silaturahmi, Warga Dusun Polosiyo Gelar Pertemuan Rutin PKK
- Pelaksanaan Kegiatan Posyandu di Dusun Polosiyo
- Validasi dan Finalisasi Penetapan Penerima Beasiswa Dais Tahun 2026
- Tingkatkan Kesehatan Balita dan Ibu, Dusun Talkondo Gelar Kegiatan Posyandu Rutin
- Giat Kerja Bakti Warga Dusun Besole Melalui Program P2MK
Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License

















