Pembayaran Pajak PBB Dusun Ngentak
Aditya Pertama 06 Juli 2018 10:40:42 WIB
poncosari.bantulkab.go.id Dusun Ngentak - Kamis, 05 Juli 2018. Guna meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, terutama yang akan membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sebelum jatuh tempo 30 September 2016, mobil keliling untuk membayarkan Pajak PBB dilaksanakan di Dusun Ngentak dan Dusun Polosiyo.
Antusiasme warga masyarakat sangat tinggi dikarenakan para pembayar pajak tidak harus jauh-jauh ke bank untuk membayarkan pajak PBB nya tersebut.
Komentar atas Pembayaran Pajak PBB Dusun Ngentak
Formulir Penulisan Komentar
Statistik Kunjungan
Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Jumlah Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- Pelaksanaan Gerdal Bulak Jopaten
- Penyaluran BLT DD Bulan Juni 2025 Kalurahan Poncosari
- Penyaluran JSLU Kebutuhan Dasar Bagi Lansia Rentan
- Pelatihan Pembuatan Hantaran Tradisional
- Pertemuan Kelompok Tani Dusun Singgelo
- Pelaksanaan Pertemuan PKK Dusun Besole
- Pelaksanaan Muskal RPJM, RKP Serta Muskal Pembentukan Posyandu
Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License
