Sosialisasi Pemanfaatan Tanah Gultan Ground (SG)

Aditya Pertama 31 Juli 2018 13:50:30 WIB

poncosari.bantulkab.go.id Poncosari - Selasa, 31 Juli 2018. Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Dispertaru) Kabupaten Bantul melaskasnakan sosialisasi pemanfaatan tanah sultan ground (SG) di Pendopo Balai Desa Poncosari. 

Acara dimulai pada pukul 09.00 dan dihadiri oleh personil dari Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Dispertaru) Kabupaten Bantul, Pamong Desa Poncosari, dan para tamu undangan pemanfaat tanah SG. acara membahas tentang tanah Sultan Ground (SG) yang rencananya akan di inventarisasi dan ditata oleh  Dinas Pertanahan dan Tata Ruang. Tanah Sultan Ground (SG) merupakan tanah milik Kasultanan Ngayogyakarta dan secara normatif keberadaan tanah Sultan Ground (SG) sampai saat ini belum terjangkau ketentuan UUPA, tetapi secara kenyataan keberadaan tanah SG/PAG diakui oleh masyarakat, untuk itu harus tetap dijaga, dipelihara, dan dilestarikan keberadaannya dengan pertimbangan secara historis, sosiologis, dan yuridis melalui kegiatan Inventarisasi sekaligus Sosialisasi Tanah SG/PAG di Daerah Istimewa Yogyakarta.

Maksud dari kegiatan Inventarisasi Tanah SG/PAG di DIY ini adalah untuk keberadaan Tanah SG/PAG dapat diamankan dan dilestarikan bahkan dapat dikembangkan pemanfaatannya.




Komentar atas Sosialisasi Pemanfaatan Tanah Gultan Ground (SG)

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
Isikan kode Captcha di atas
 
Kebijakan Privasi

Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License