Musyawarah Desa dan Pemaparan RPJM Desa

Aditya Pertama 04 Juli 2019 11:07:56 WIB

poncosari.bantulkab.go.id. Poncosari - Guna memperoleh kesepakatan bersama dalam persoalan pembangunan Desa Poncosari dari berbagai sudut pandang, maka pada hari Rabu, 03 Juli 2019 Pemerintah Desa Poncosari melaksanakan Musyawarah Desa yang dilaksanakan di Pendopo Balai Desa Poncosari.

Hadir dalam Musdes Camat Kecamatan Srandakan beserta staf, Lurah dan Pamong Desa pOncosari, Badan permusyawaratan desa (BPD) Desa pOncosari, LPMD, PKK, Karang Taruna Desa Poncosari dan segenap tamu undangan. Acara Musdes yang dipimpin oleh ketua Badan permusyawaratan desa (BPD) H, Subardi, S.Pd diawali dengan menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya yang diikuti oleh seluruh peserta Musdes.

Sambutan dari Lurah Desa Poncosari H. Supriyanto, SE, S.Pt mengucapkan terimakasih atas kehadiran para tamu undangan yang telah hadir turut serta dalam rapat Musdes pada hari ini. Beliau menegaskan bahwa Musdes adalah kegiatan yang harus dilakukan guna sebagai acuan dalam kegiatan fisik maupun non fisik yang bersifat inovatif dan aspiratif dari seluruh perwakilan masyarakat Desa Poncosari. Hasil yang diharapkan agar kegiatan yang dilaksanakan sesuai dengan aturan-aturan yang berlaku dan juga adanya pendampingan oleh petugas yang berwenang sehingga kegiatan dapat terlaksana secara maksimal.

Acara inti dari Musdes dipaparkan oleh Kaur Keuangan Desa, Iman Santosa, SH yang menjabat sebagai Plt Carik Desa Poncosari. Beliau menegaskan bahwa Musdes tentang kewenangan Desa  harus berdasarkan hak asal usul dan kewenangan lokal berskala desa yang tercantum dalam peraturan Desa serta tentang pemaparan skala prioritas pembangunan jangka menengah Desa Poncosari. Segala kegiatan yang ada dalam RPJM Desa bersumber dari musyawarah Dusun yang telah dilaksanakan oleh semua Dusun Desa Poncosari. Selanjutnya dijelaskan pula tentang RPJM Desa ayng terbagi dalam 5 bidang, yaitu :

  1. Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa
  2. Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa
  3. Bidang Pembinaan Masyarakat Desa
  4. Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa
  5. Bidang Penanggulangan Bencana , Darurat dan Mendesak

"Terkait dengan RPJM Desa segala bentuk kegiatan yang tertuang dalam RPJM Desa haruslah mengikuti garis-garis yang tertuang dalam dokumen RPJM Desa, dan skala prioritas yang benar-benar harus diutamakan adalah masalah penanggulangan kemiskinan", ujar Camat Kecamatan Srandakan Anton Yulianto, AP dalam tanggapannya. Beliau juga menambahkan  bahwa sudah ada petugas untuk menanggulangi kemiskinan baik secara koordinatif maupun teknis disetiap pemerintah baik Daerah, Kecamatan dan juga tingkat Desa. Segala sesuatu yang telah direncanakan  haruslah mempunyai output yang jelas dan dapat berjalan secara baik dan semaksimal mungkin.

Diharapkan dengan adanya Musdes kali ini dapat meningkatkan kinerja pemerintah Desa untuk berkembang menjadi lebih baik lagi.

Komentar atas Musyawarah Desa dan Pemaparan RPJM Desa

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
Isikan kode Captcha di atas
 
Kebijakan Privasi

Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License