BADAN USAHA MILIK DESA MUKTI LESTARI

Aditya Pertama 12 Agustus 2019 11:57:30 WIB

BADAN USAHA MILIK DESA MUKTI LESTARI

DESA PONCOSARI KECAMATAN SRANDAKAN KABUPATEN BANTUL

 

I. PENDAHULUAN

Desa merupakan suatu entitas dan komunitas otonom yang memiliki kewenangan untuk mengatur rumah tangganya sendiri. Pemikiran tersebut membawa konsekuensi bahwa desa harus mandiri, berdaya dan memiliki kapasitas untuk mengelola Rumah Tangga Desa sesuai kebutuhan dan potensi masyarakat desa.

Kemandirian desa dapat diukur dari kemampuannya untuk membiayai kegiatan Pemerintahan Desa baik dari sisi pemerintahan, pembangunan maupun kemasyarakatan, sehingga desa dituntut untuk bisa menggali potensi yang bisa menjadi sumber pendapatan asli desa.

Bertitik tolak dari pemikiran tersebut, keberadaan BUM Desa menjadi suatu hal yang strategis karena dengan adanya BUM Desa, Desa bisa mendapatkan alternatif pembiayaan Rumah Tangga Desa. Disamping itu keberadaan BUM Desa juga memberikan sumbangan bagi peningkatan sumber pendapatan masyarakat yang memungkinkan masyarakat mampu melaksanakan pembangunan dan peningkatan kesejahteraan secara optimal, maka dibentuklah BUM Desa Poncosari.

II. Dasar

Badan Usaha Milik Desa (BUM Desa) Mukti Lestari Desa Poncosari berazas Pancasila, UUD Tahun 1945, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2014 dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, serta BUM Desa dikelola berdasarkan asas-asas transparan, akuntabel, partisipatif serta dilakukan dengan tertib dan disiplin anggaran dengan semangat kekeluargaan dan kegotongroyongan. Badan Usaha Milik Desa ini bernama Mukti Lestari dibentuk pada tahun 2019 dan  berkedudukan di Desa Poncosari Kecamatan Srandakan Kabupaten Bantul Provinsi I. Yogyakarta.

 

III. Visi dan Misi

Visi BUM Desa Mukti Lestari adalah “Menjadi lembaga penggerak pembangunan Desa Poncosari melalui penyelenggaraan kegiatan ekonomi kreatif dan produktif yang berkelanjutan”, Dengan Moto “Masyarakat Mandiri, Desa Lestari”.

Misi BUM Desa Mukti Lestari, sebagai berikut :

  1. mewujudkan perekonomian desa yang mandiri dan berkelanjutan
  2. mengutamakan keterlibatan sebanyak mungkin elemen masyarakat yang berkomitmen dan berkompetensi dalam pembangunan desa menuju kehidupan sejahtera dan lestari
  3. berperan aktif dalam perwujudan kehidupan desa yang selaras dengan program-program daerah dan nasional.
  4. Turut menyumbang penyelesaian permasalahan desa dalam bidang sosial, budaya dan lingkungan melalui aktivitas ekonomi yang berorientasi terhadap lingkungan dan masa depan berkelanjutan.
  5. Mengutamakan pelayanan kepada masyarakat dengan memperoleh keuntungan finansial dari skema bisnis yang tidak berbenturan dengan aktivitas bisnis yang sudah ada dan aktif dijalankan warga Desa Poncosari.

IV. Jati Diri, Sifat, Tujuan dan Pengelolaan Usaha

Badan Usaha Milik Desa, selanjutnya disebut BUM Desa Mukti Lestari, adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh Desa melalui penyertaan modal secara langsung yang berasal dari kekayaan Desa yang dipisahkan guna mengelola aset, jasa pelayanan, dan usaha lainnya untuk sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat Desa.

BUM Desa Mukti Lestari bersifat :

  1. Independen, mandiri; terpisah dari struktur organisasi Pemerintahan Desa, dilandasi prinsip kemandirian organisasi dengan etika tata hubungan kerjasama dengan berbagai pihak yang mengarah kepada tujuan untuk meningkatkan Pendapatan Asli Desa dan peningkatan kesejahteraan masyarakat Desa.
  2. Tidak terikat kepada kepentingan dan keuntungan baik pribadi maupun golongan seperti partai politik, mazhab keagamaan dan sebagainya.
  3. BUM Desa secara spesifik tidak dapat disamakan dengan badan hukum seperti perseroan terbatas, CV atau koperasi. Oleh karena itu, BUM Desa merupakan suatu badan usaha bercirikan Desa yang dalam pelaksanaan kegiatannya di samping untuk membantu penyelenggaraan Pemerintahan Desa, juga untuk memenuhi kebutuhan masyarakat Desa. BUM Desa juga dapat melaksanakan fungsi pelayanan jasa, perdagangan, dan pengembangan ekonomi lainnya.
  4. BUM Desa dalam kegiatannya tidak hanya berorientasi pada keuntungan keuangan, tetapi juga berorientasi untuk mendukung peningkatan kesejahteraan masyarakat Desa.

Maksud pembentukan BUM Desa Mukti Lestari adalah:

  1. Untuk meningkatkan nilai guna atas aset dan potensi desa untuk sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat Desa; dan
  2. Untuk meningkatkan kemampuan keuangan Pemerintah Desa Poncosari dalam penyelenggaraan pemerintahan dan meningkatkan pendapatan masyarakat melalui berbagai kegiatan ekonomi masyaraka

 

Pendirian BUM Desa Mukti Lestari bertujuan :

  1. meningkatkan perekonomian Desa;
  2. mengoptimalkan aset Desa agar bermanfaat untuk kesejahteraan Desa;
  3. meningkatkan pemerataan aktivitas ekonomi di Desa Poncosari
  4. Meningkatkan peran serta pemuda dalam aktivitas perekonomian sebagai landasan pengembangan kualitas hidup masyarakat Desa Poncosari
  5. meningkatkan usaha masyarakat dalam pengelolaan potensi ekonomi Desa;
  6. mengembangkan rencana kerja sama usaha antar desa dan/atau dengan pihak ketiga;
  7. menciptakan peluang dan jaringan pasar yang mendukung kebutuhan layanan umum warga;
  8. membuka lapangan kerja;
  9. meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui perbaikan pelayanan umum, pertumbuhan dan pemerataan ekonomi Desa; dan
  10. meningkatkan pendapatan masyarakat Desa dan Pendapatan Asli Desa.

BUM Desa Mukti Lestari dalam melaksanakan pengelolaan bidang usaha berdasarkan prinsip-prinsip sebagai berikut :

  1. Bidang usaha yang dikelola BUM Desa ditentukan melalui musyawarah desa dan ditetapkan dengan Surat Keputusan Lurah;
  2. Bidang usaha yang dikelola oleh BUM Desa disesuaikan dengan potensi dan sumber daya yang dimiliki desa;
  3. Bidang usaha yang dimiliki BUM Desa harus didasarkan kepada kepentingan peningkatan ekonomi masyarakat dan peningkatan pembangunan masyarakat desa;
  4. Pengelolaan dilakukan secara profesional, transparan dan akuntabel, kekeluargaan dan kemandirian;
  5. BUM Desa Mukti Lestari dapat melakukan kerjasama dengan BUM Desa lain atau pihak ketiga sepanjang kerjasama tersebut dapat meningkatkan perekonomian masyarakat Desa Poncosari dengan mendapat persetujuan dari musyawarah desa.

V. Tugas dan Fungsi

BUM Desa mempunyai tugas menampung seluruh kegiatan di bidang ekonomi dan/atau pelayanan umum yang dikelola oleh Desa dan/atau kerjasama antar-Desa.

 

BUM Desa berfungsi sebagai pendayaguna segala potensi ekonomi, kelembagaan perekonomian, serta potensi sumber daya alam dan sumber daya manusia dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat Desa.

BUM Desa di samping untuk membantu penyelenggaraan Pemerintahan Desa, dan memenuhi kebutuhan masyarakat Desa, juga dapat melaksanakan fungsi pelayanan jasa, perdagangan, dan pengembangan ekonomi lainnya.

 

VI. Pertanggungjawaban

  1. Pelaksana Operasional melaporkan pertanggungjawaban pelaksaaan BUM Desa kepada penasehat yang secara ex-officio dijabat oleh kepala desa.
  2. Badan Permusyawaratan Desa melakukan pengawasan terhadap kinerja pemerintah desa dalam membina pengelolaan BUM Desa.
  3. Pemerintah desa mempertanggungjawabkan tugas pembinaan terhadap BUM Desa kepada Badan Permusyawaratan Desa yang disampaikan melalui musyawarah desa.
  4. Laporan pertanggungjawaban pelaksaaan pengelolaan BUM Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat selambat-lambatnya 1 (satu) bulan setelah berakhirnya tahun angggaran.

Komentar atas BADAN USAHA MILIK DESA MUKTI LESTARI

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
Isikan kode Captcha di atas
 

Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License