Panduan pelayanan Membuat Akta Kelahiran
Aditya Pertama 10 Agustus 2017 10:21:43 WIB
Kepada yang bersangkutan datang langsung ke Kelurahan Desa dan membawa syarat-syarat yang diperlukan sebagai berikut :
- Fotocopi KTP Pelapor
- Fotocopi KTP Orangtua
- Fotocopi KK Orangtua
- Fotocopi KTP saksi : 2 orang
- Fotocopi Buku Nikah
Selanjutnya setelah selesai kepada yang bersangkutan datang ke KUA untuk melegalisir Buku Nikah dan ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bantul (Komplek II Perkantoran Pemkab Bantul, Jl. Lingkar Timur, Manding, Trirenggo, Kec. Bantul, Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta 55714, Indonesia).
Komentar atas Panduan pelayanan Membuat Akta Kelahiran
Formulir Penulisan Komentar
Statistik Kunjungan
| Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Jumlah Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- Pemkal Poncosari Ikuti Kirab Budaya HUT Ke 80 Sri Sultan HB X
- Pertemuan Rutin Desa Siaga Kalurahan Poncosari
- Penyaluran Program BLT DD Tahun 2026 Kalurahan Poncosari
- Kunjungan Lapangan Terhadap KPM JSLU
- Giat Syawalan Pamong Kalurahan Poncosari Hari Raya Idul Fitri 1447H
- Penyaluran Insentif Ketua Rt dan Rois Kalurahan Poncosari
- Kerja Bakti Dusun Ngentak Rt 005
Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License












