Pembahasan Aspirasi Petani Desa Poncosari dengan BPD

Aditya Pertama 17 Januari 2020 09:11:26 WIB

PoncoWarta – Menindaklanjuti penyampaian aspirasi dari Gabungan kelompok tani (GAPOKTAN) dan Perkumpulan Petani Pemakai Air (P3A) Desa Poncosari yang dilaksanakan pada hari  Senin lalu, Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Poncosari menggelar pembahasan perihal aspirasi tersebut.

Dihadiri oleh seluruh anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Poncosari, perwakilan dari Gabungan kelompok tani (GAPOKTAN) dan perwakilan dari Perkumpulan Petani Pemakai Air (P3A) Desa Poncosari pembahasan aspirasi dilaksanakan pada hari Rabu (15/01/2020) di Ruang Rapat Dukuh Desa poncosari.

Ada beberapa bahasan yang disampaikan dalam pembahasan aspirasi ini, yaitu :

  1. Dibutuhkannya petugas aatau pegawai ditingkat desa yang bertugas untuk pengairan di wilayah Desa Poncosari,
  2. Dalam musdus agar mengurutkan untuk pembangunan atau pemeliharaan saluran tersier diwilayah masing-masing dusun sehingga masuk dalam musrenbangdes,
  3. Anggota BPD di masing-masing wilayah dapil agar menjaring aspirasi terkait saluran tersier yang ada di wilayah dapilnya,
  4. Pembangunan saluran tersier agar dimasukkan dalam musrenbangdes
  5. Alokasi dana di bidang pertanian agar ditambah lagi, mengingat dibutuhkannya armada dan tempat pembuangan sampah untuk sampah yang menumpuk di pintu air,
  6. Para petani dan yang berkaitan agar lebih berkoordinasi pada pemerintah Desa poncosari.

 

Diharapkan dengan adanya pembahasan yang berkaitan dengan aspirasi para petani ini dapat ditindaklanjuti dengan baik agar dapat meningkatkan kualitas hasil pertanian para petani.

Komentar atas Pembahasan Aspirasi Petani Desa Poncosari dengan BPD

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
Isikan kode Captcha di atas
 
Kebijakan Privasi

Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License