Permendagri Nomor 3 Tahun 2018 Mengenai Penerbitan SKP

Aditya Pertama 20 Januari 2020 09:03:27 WIB

PoncoWarta - Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) merupakan lembaga teknis daerah dibidang penelitian dan perencanaan pembangunan daerah yang dipimpin oleh seorang kepala badan yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Gubernur/Bupati/Wali kota melalui Sekretaris Daerah. Badan ini mempunyai tugas pokok membantu Gubernur/Bupati/Wali kota dalam penyelenggaraan Pemerintahan Daerah dibidang penelitian dan perencanaan pembangunan daerah.

Berdasar pada rapat sinkronisasi regulasi tenang Penerbitan Surat Keterangan Penelitian di Badan Kesbangpol DIY pada tanggal 21 November 2019 , Bappeda menginformasikan bahwa penelitian yang dilakukan dalam rangka tugas akhir pendidikan / sekolah di dalam negeri dan penelitian yang dilakukan instansi pemerintah yang sumber pendanaan dari APBD/APBN tidak perlu menggunakan Surat Keterangan Penelitian (SKP). Penelitian yang berada di Kabupaten bantul tidak perlu membuat SKPdari Bappeda Kabupaten Bantul sehingga peneliti dapat langsung mengajukan permohonan ke lokasi penelitian.

Berikut Lampiran Surat Edaran Gubernur DIY serta Permendagri Nomor 3 Tahun 2018 mengenai Penerbitan SKP.

Komentar atas Permendagri Nomor 3 Tahun 2018 Mengenai Penerbitan SKP

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
Isikan kode Captcha di atas
 
Kebijakan Privasi

Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License