Pengumuman BAPPEDA

Aditya Pertama 22 Januari 2020 08:56:23 WIB

ALUR PERIZINAN PENELITIAN, KKN DAN PKL/MAGANG TAHUN 2020

 

Berdasarkan Surat Edaran Gubernur DIY Nomor 070/0218 tentang Penerbitan Surat Keterangan Penelitian yang diterbitkan pada tanggal 19 Februari 2019, Bappeda Kabupaten Bantul menginformasikan bahwa:

  1. Penelitian maupun permohonan data atau wawancara dalam rangka tugas akhir pendidikan dari tempat pendidikan di dalam negeri yang dilakukan di Kabupaten Bantul tidak perlu menggunakan Surat Keterangan Penelitian (SKP) dari Bappeda.
  2. Penelitian maupun permohonan data atau wawancara yang dilakukan di Kabupaten Bantul oleh instansi pemerintah yang sumber pendanaannya dari APBD/APBN tidak perlu menggunakan SKP dari Bappeda.
  3. Penelitian di luar kategori tersebut diatas perlu menggunakan SKP dari Bappeda.

Oleh karena itu, bagi penelitian yang dimaksud pada poin 1 dan 2 dapat langsung bersurat ke lokasi penelitian. Kemudian untuk penelitian yang dimaksud pada poin 3 masih harus mengurus pembuatan SKP di Bappeda dengan membawa surat pengantar izin penelitian dari institusi/instansi asal tertuju Kepala Bappeda Kabupaten Bantul, proposal penelitian, dan fotocopy kartu identitas (KTP/SIM) penanggungjawab/ketua penelitian.

 

Untuk perizinan PKL/Magang dan KKN tidak ada perubahan dari alur sebelumnya. Persyaratan yang harus dibawa saat mengajukan izin adalah sebagai berikut:

  • Izin KKN
  1. Surat pengantar izin KKN dari institusi/instansi asal, tertuju kepada Kepala Bappeda Kabupaten Bantul.
  2. Proposal kegiatan KKN.
  3. Daftar peserta KKN.
  4. Fotocopy kartu identitas (KTP/SIM) penanggungjawab KKN.
  5. Surat tidak keberatan dari lurah/lokasi yang akan ditempati KKN.
  6. Daftar dusun yang akan ditempati KKN.
  7. Jika ada anggota WNA, passpor wajib dilampirkan.
  • Izin PKL/Magang

Pemohon langsung mengajukan izin PKL/Magang ke instansi yang ingin dijadikan lokasi PKL/Magang dengan membawa surat izin PKL/Magang dari institusi/instansi asal tertuju kepala instansi yang dijadikan lokasi, dan fotocopy kartu identitas (KTP/SIM) pemohon.

 

Waktu Pelayanan

Hari

:

Senin-Jumat

(08.00-15.00 WIB

 

 

Istirahat

(12.00-13.00 WIB)

Hari

:

Sabtu-Minggu

(Tutup)

 

Pelayanan Online

www.perizinan-bappeda.bantulkab.go.id

Dokumen Lampiran : Pengumuman BAPPEDA


Komentar atas Pengumuman BAPPEDA

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
Isikan kode Captcha di atas
 
Kebijakan Privasi

Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License