Maksimalkan Pembayaran Pajak, Pos Keliling PBB Turun ke Masyarakat
Aditya Pertama 05 Februari 2020 08:58:22 WIB
PoncoWarta_Dusun Singgelo - Bertempat di rumah Daliman selaku dukuh dusun Singgelo, Surono dukuh Talkondo dan Yuni Isnantoro dukuh Godegan, warga masyarakat dari 3 dusun tersebut datang ke masing-masing rumah dukuh untuk membayarkan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
Menurut laporan dari Tukimin selaku kooordinator PBB kecamatan Srandakan, beliau melaporkan dari 3 dusun Singgelo, Talkondo dan Godegan dalam tahap 1 mobil pos pembayaran pajak PBB dari warga masyarakat mendapatkan total Rp. 15.407.083,00 dari 268 NOP, dengan rincian :
- Dusun Singgelo : Rp. 8.452.269,00 dari 156 NOP
- Dusun Talkondo : Rp. 4.285.937,00 dari 75 NOP
- Dusun Godegan : Rp. 2.668.877,00 dari 37 NOP
Dari ketiga dusun tersebut masih belum banyak yang membayar pajak PBB dan diharapkan saat ada pos PBB keliling tahap selanjutnya, warga masyarakat wajib pajak dapat membayarkan semua PBBnya ataupun bisa untuk segera membayar di tempat pembayaran PBB yang telah ditentukan.
Komentar atas Maksimalkan Pembayaran Pajak, Pos Keliling PBB Turun ke Masyarakat
Formulir Penulisan Komentar
Statistik Kunjungan
| Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Jumlah Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- 17 08 2026 Upacara 17 Agustus
- Peresmian Mading Peta Potensi Pedukuhan Cangkring
- Pengajian Lapanan Masjid Dzul Faqor Cangkring Pererat Ukhuwah Bersama Mahasiswa KKN UNTIDAR
- PENGUMUMAN PENDAFTARAN CALON LURAH PONCOSARI TAHUN 2026
- Edukasi Warga, Mahasiswa KKN Untidar Gelar Sosialisasi Pencegahan Penipuan Digital
- Mahasiswa KKN UNTIDAR Berpartisipasi dalam Kegiatan Pengajian Ibu-Ibu di Masjid MWC NU
- Mahasiswa KKN Untidar Mengajar Ngaji dan Mengisi Materi di TPA
Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License
















