Maksimalkan Pembayaran Pajak, Pos Keliling PBB Turun ke Masyarakat
Aditya Pertama 05 Februari 2020 08:58:22 WIB
PoncoWarta_Dusun Singgelo - Bertempat di rumah Daliman selaku dukuh dusun Singgelo, Surono dukuh Talkondo dan Yuni Isnantoro dukuh Godegan, warga masyarakat dari 3 dusun tersebut datang ke masing-masing rumah dukuh untuk membayarkan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
Menurut laporan dari Tukimin selaku kooordinator PBB kecamatan Srandakan, beliau melaporkan dari 3 dusun Singgelo, Talkondo dan Godegan dalam tahap 1 mobil pos pembayaran pajak PBB dari warga masyarakat mendapatkan total Rp. 15.407.083,00 dari 268 NOP, dengan rincian :
- Dusun Singgelo : Rp. 8.452.269,00 dari 156 NOP
- Dusun Talkondo : Rp. 4.285.937,00 dari 75 NOP
- Dusun Godegan : Rp. 2.668.877,00 dari 37 NOP
Dari ketiga dusun tersebut masih belum banyak yang membayar pajak PBB dan diharapkan saat ada pos PBB keliling tahap selanjutnya, warga masyarakat wajib pajak dapat membayarkan semua PBBnya ataupun bisa untuk segera membayar di tempat pembayaran PBB yang telah ditentukan.
Komentar atas Maksimalkan Pembayaran Pajak, Pos Keliling PBB Turun ke Masyarakat
Formulir Penulisan Komentar
Statistik Kunjungan
Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Jumlah Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- Penyaluran Program Banpang 2025
- Pemanfaatan Galon Bekas Untuk Penanaman Sayuran Melalui Hidroponik
- Perdalam Ilmu Agama, Pelaksanaan Pengajian Rutin Oleh Ibu Ibu Dusun Besole
- MITIGASI GEMPABUMI & TSUNAMI
- Pendampingan TPA Oleh Mahasiswa UMY DI Masjid Al Ikhlas Dusun Besole
- Kerja Bakti Merawat Demplot KWT Gemah Ripah
- Distribusi Beras Banpang DI Kalurahan Poncosari
Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License
