Sosialisasi Bahaya Narkoba oleh BNN dalam Program TMMD
Aditya Pertama 05 Oktober 2020 14:35:53 WIB
PoncoWarta - Kegiatan Tentara Manunggal Membangun Desa (TMMD) hari ke 2 yang dilaksanakan pada Kamis (24/09/2020) menghadirkan peran Badan Narkotika Nasional(BNN) sebagai narasumber penyuluhan bahaya penyalahgunaan narkoba kepada warga lokasi TMMD di Pendopo Desa Poncosari, Srandakan, Bantul.
Siti Muflihah selaku pembicara dari Badan Narkotika Nasional(BNN) dalam kegiatan sosialisasi bahaya Narkoba menegaskan bahwa Narkoba memberikan dampak negatif terhadap kesehatan fisik, mental, sosial, serta hukum sehingga sangat tidak baik pemanfaatan narkotika dengan alasan apapun.
Selain memberikan informasi mengenai dampak negatif Narkoba. BNN Kabupaten Bantul juga turut menerangkan berbagai jenis Narkoba dan bagaimana cara pencegahan agar para warga terhindar dari bahaya Narkoba.
Komentar atas Sosialisasi Bahaya Narkoba oleh BNN dalam Program TMMD
Formulir Penulisan Komentar
Statistik Kunjungan
| Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Jumlah Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- 17 08 2026 Upacara 17 Agustus
- Peresmian Mading Peta Potensi Pedukuhan Cangkring
- Pengajian Lapanan Masjid Dzul Faqor Cangkring Pererat Ukhuwah Bersama Mahasiswa KKN UNTIDAR
- PENGUMUMAN PENDAFTARAN CALON LURAH PONCOSARI TAHUN 2026
- Edukasi Warga, Mahasiswa KKN Untidar Gelar Sosialisasi Pencegahan Penipuan Digital
- Mahasiswa KKN UNTIDAR Berpartisipasi dalam Kegiatan Pengajian Ibu-Ibu di Masjid MWC NU
- Mahasiswa KKN Untidar Mengajar Ngaji dan Mengisi Materi di TPA
Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License
















